Mendag Kirim Surat soal Tingginya Harga MinyaKita, Ini Kata Sri Mulyani

25 Januari 2025 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal permintaan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait penyebab tingginya harga MinyaKita. Budi Santoso bersurat untuk meminta Sri Mulyani memberikan relaksasi wajib pungut.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengaku telah memberikan penjelasan pada Mendag. Meskipun bendahara negara itu tidak menjelaskan secara detail responsnya atas surat tersebut.
“Oh itu sudah saya jelaskan ke Pak Menteri Perdagangan,” kata Sri Mulyani usai Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Budi Santoso mengaku sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebijakan wajib pungut MinyaKita.
Dia menjelaskan, permintaan relaksasi wajib pungut minyak goreng bersubsidi ini bertujuan agar dapat menekan harga di pasaran.
Dengan memotong jalur distribusi, maka harga akan dapat ditekan. Rantai pasok yang panjang dinilai membuat wajib pungut MinyaKita terhambat.
"Jadi tujuannya (mengirim surat) adalah ketika MinyaKita itu didistribusikan lewat BUMN pangan seperti Bulog atau ID Food, itu biar distribusinya di daerah aja. Cuma kan kemarin dengan waktu itu agak terhambat proses," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Pada 22 Januari lalu, Budi menyebut, Sri Mulyani sudah menerima surat tersebut dan saat ini tengah dalam proses pembahasan.
"Soal surat itu saya belum ketemu lagi. Tapi tadi informasinya lagi rapat. Lagi dibahas di BKF,” imbuhnya.
Isu mengenai kebijakan wajib pungut mencuat karena Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan penyebab mahalnya harga Minyakita karena wajib pungut yang ditetapkan Kemenkeu.
Wajib pungut dalam konteks ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT PPI. Mereka keberatan untuk mendistribusikan MinyaKita dengan tambahan biaya pungut.
Hal itu dilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
ADVERTISEMENT