Mendag Musnahkan 2.302 Ton Baja Senilai Rp 32,23 Miliar, Imbas Tak Penuhi SNI

12 Januari 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan press saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI.  Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan press saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI. Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Mendag Zulhas pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan berbincang pada acara Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB), Tangerang, Banten. Kamis (12/1). Foto: Nabil Jahja/Kumparan
Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB merek tertentu.
ADVERTISEMENT
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua dari kanan) menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI. Foto: Dok. Kemendag
Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zulhas juga didampingi oleh Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan. Hadir juga Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi serta perwakilan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).