Mendag Pastikan Satgas Impor Ilegal Lanjut di 2025

6 Januari 2025 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Pasar Murah Pemkot Medan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (17/12/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Pasar Murah Pemkot Medan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (17/12/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan memperpanjang masa tugas Satgas Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu.
ADVERTISEMENT
Budi menuturkan keputusan ini sudah final berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L), serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Kemarin sudah dievaluasi, jadi rencana akan dilanjutkan. Sudah final, kemarin kan sudah rapat di Bandung, sudah dikumpulkan dan semua sepakat untuk diperpanjang," ungkapnya usai konferensi pers di kantor Kemendag, Senin (6/1).
Meski demikian, Budi menyebut belum ada payung hukum atau regulasi yang berkaitan dengan perpanjangan Satgas Impor Ilegal tersebut. Saat ini, pihak Kemendag masih menyiapkan Surat Keputusan (SK).
"Saya minta teman-teman untuk kumpul lagi, untuk koordinasi dengan K/L, dan perpanjangannya sedang kami siapkan, perpanjangan SK-nya," imbuh dia.
Budi menyebutkan, anggota Satgas Impor Ilegal yang beroperasi tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Dia hanya belum bisa membeberkan berapa lama perpanjangan masa tugas Satgas tersebut.
Ekspose temuan 2.939 unit sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Ya ini yang kita bahas, apakah satu semester atau langsung satu tahun, karena kan kita harus lihat perkembangannya. Mudah-mudahan ke depan nanti tidak ada lagi pelanggaran," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Satgas Impor Ilegal mulai efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan berakhir pada Desember 2024. Latar belakang pembentukan satgas ini karena maraknya pengaduan soal produk impor ilegal dari Asosiasi Pengusaha dan Kemenperin. Mereka menyoal banjir produk impor ilegal yang membuat banyak pabrik tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pembentukan satgas impor ilegal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.