Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendag Perketat Pengawasan SKA untuk Antisipasi Praktik Transhipment dari China
8 Mei 2025 12:06 WIB
·
waktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kontrol terhadap Surat Keterangan Asal (SKA), guna mencegah terjadinya praktik transhipment.
ADVERTISEMENT
Transhipment merupakan aktivitas pemindahan peralatan atau produk dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain.
Sebelumnya, China dikabarkan melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal agar barang mereka bisa masuk ke Amerika Serikat (AS).
“Kita bakal melakukan penertiban atau kontrol dengan SKA. Kita mampu mengontrol dengan itu," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Menurut Budi, dugaan praktik transhipment ini kemungkinan besar merupakan dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif tinggi terhadap produk-produk impor.
Kemendag juga telah mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut karena berpotensi merugikan pasar domestik.
"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku supaya mereka juga tidak bakal melakukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Budi juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait dugaan praktik transhipment tidak diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024, melainkan berada di kebijakan barang asal dalam negeri yang tertuang dalam aturan SKA.