Mendag Perketat Pengawasan SKA untuk Antisipasi Praktik Transhipment dari China

8 Mei 2025 12:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kapal kargo asing tengah bongkar muat peti kemas mengangkut komoditas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal kargo asing tengah bongkar muat peti kemas mengangkut komoditas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kontrol terhadap Surat Keterangan Asal (SKA), guna mencegah terjadinya praktik transhipment.
ADVERTISEMENT
Transhipment merupakan aktivitas pemindahan peralatan atau produk dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain.
Sebelumnya, China dikabarkan melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal agar barang mereka bisa masuk ke Amerika Serikat (AS).
“Kita bakal melakukan penertiban atau kontrol dengan SKA. Kita mampu mengontrol dengan itu," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Mendag Budi Santoso di kantornya, Rabu (12/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menurut Budi, dugaan praktik transhipment ini kemungkinan besar merupakan dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif tinggi terhadap produk-produk impor.
Kemendag juga telah mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut karena berpotensi merugikan pasar domestik.
"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku supaya mereka juga tidak bakal melakukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Budi juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait dugaan praktik transhipment tidak diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024, melainkan berada di kebijakan barang asal dalam negeri yang tertuang dalam aturan SKA.