Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Mendag Sebut 66 Perusahaan Curangi Minyakita Sejak Desember 2024
13 Maret 2025 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 66 perusahaan berlaku curang dalam tata niaga Minyakita sejak Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi pelanggaran yang dilakukan oleh 66 perusahaan tersebut mulai dari izin usaha yang tidak lengkap, penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sampai ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi. Misalnya ada yang bundling, perizinannya tidak lengkap, harga yang di atas HET, KBLI-nya juga tidak sesuai” kata Budi di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Dia menjelaskan Kemendag dalam hal ini telah memberikan sanksi administratif kepada 66 perusahaan nakal tersebut.
Penemuan 66 perusahaan nakal ini bermula saat pemerintah memperketat pengawasan produksi, distribusi dan penjualan MinyaKita jelang periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
ADVERTISEMENT
“Mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya yaitu dalam rangka Nataru, Natal dan Tahun Baru, hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran,” jelasnya.
Pengawasan yang lebih ketat ini dilakukan Kemendag dengan menggandeng Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara, Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan saat ini Kepolisian mengantongi 14 perusahaan yang berlaku curang dalam tata niaga MinyaKita.
“Yang dilaporkan ke kita itu 14 perusahaan, mungkin masih dalam proses, mungkin dari administrasinya (66 perusahaan) mungkin ada pelanggaran masalah HET itu,” kata Helfi dalam kesempatan yang sama.
Nasib perusahaan nakal tersebut kini adalah status quo, artinya tidak boleh lagi beroperasi. "Semua yang kita tangkap ya status quo, tidak boleh ada pergerakan, kegiatan apa pun dan mereka harus mempertanggungjawabkan hal tersebut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mendag Budi kembali menemukan kecurangan dengan mengurangi takaran MinyaKita bertambah, setelah dilakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Kali ini distributor nakal yang terciduk mengurangi takaran MinyaKita adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.
Di pabriknya banyak botol kosong berukuran sekitar Rp 750 mililiter yang siap diisi oleh minyak goreng dan diklaim sebagai MinyaKita berukuran 1 liter.
“Jadi PT AEGA pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan. Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi minyak kita. Ada 140 karton (yang sudah dikemas), dan 32.284 botol yang belum diisi,” kata Budi di pabrik PT AEGA, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT