Mendag Sebut Pelaku UMKM Bernapas Lega Usai Ada Aturan soal Social Commerce

27 September 2023 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.  Foto: Yulian Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Yulian Saputra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut para pelaku UMKM di Indonesia sudah dapat bernapas lega usai pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait social commerce, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Permendag tersebut merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha, periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," kata Zulhas di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/9).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Pasar Sederhana, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dengan adanya aturan tersebut, kata Zulhas, iklim bisnis di dunia digital dapat lebih adil dan tak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Lewat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social media tidak boleh menjadi e-commerce.
"Sudah ada Permen Kemendag Nomor 31 tahun 2023 sosial media tidak boleh jadi sosial e-commerce enggak boleh. Ya dia enggak boleh sosial media juga dagang juga buka toko juga ngutangin juga, kaya bank juga, enggak bisa diborong semua, harus diatur. Ada media sosial, ada penjual online, ada e-commerce," ujar Zulhas.
ADVERTISEMENT
"Ada social commerce itu diatur dia hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, sudah diatur Permendag 31 2023," tambahnya.
Sementara disinggung soal imbas pada para penjual online akibat aturan itu, Zulhas mengaku persoalan tersebut baru akan dibahas.