Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendag Sebut Pungutan-Moratorium Ekspor Kelapa Diputuskan Pekan Ini
8 Mei 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami minggu ini atau besok rapat, jadi kami usulkan ada pungutan ekspor, pungutan ekspor (kelapa bulat) kita usulkan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Budi menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat segera diputuskan pada rapat tersebut. “Minggu ini rapat ya, dirapatkan. Mudah-mudahan langsung bisa diputuskan,” katanya.
Selain pungutan ekspor, Budi mengungkapkan bahwa Kemendag juga mengusulkan agar diberlakukan izin sementara alias moratorium untuk ekspor kelapa. “Ya itu juga salah satu yang dibicarakan ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) meminta pemerintah menghentikan atau moratorium ekspor kelapa bulat untuk meredam kenaikan harga di pasaran.
Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, membenarkan harga kelapa bulat terus meroket setidaknya sejak pertengahan tahun 2024. Harganya sempat menembus Rp 25.000-30.000 per butir, dari kondisi normal Rp 8.000-10.000 per butir.
ADVERTISEMENT
Rudy menyinggung ekspor kelapa bulat dari Indonesia masih bisa dilakukan dengan bebas tanpa adanya kuota bahkan pajak ekspor. Hal ini kemudian, menurut Rudy, membuat pasokan kelapa bulat mayoritas lari ke luar negeri.
"Satu-satunya negara yang masih bisa mengekspor kelapa itu hanya Indonesia setahu saya. Jadi hanya Indonesia saja yang masih mengizinkan regulasinya ekspor bebas untuk kelapa," jelas Rudy kepada kumparan, Sabtu (3/5).
Selain itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkap bakal melihat rencana dan mempertimbangkan moratorium ekspor komoditas satu ini.