news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Segera Rampung, tapi Baru Komoditas Tekstil

12 Maret 2025 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Budi Santoso di kantornya, Rabu (12/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Budi Santoso di kantornya, Rabu (12/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 segera rampung. Namun, revisi ini baru dilakukan per komoditas. Tekstil menjadi salah satu sektor yang disebut akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Ya tekstil mudah-mudahan cepat selesai ya, mudah-mudahan cepat selesai. Kan kemarin sudah dibahas bareng, terus sekarang syaratnya ini sedang dibuatkan, mekanismenya seperti apa," ujar Budi usai Peluncuran dan Franchising Expo (ILFEX) 2025 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3).
Menurut dia, setiap perubahan kebijakan utamanya yang berkaitan dengan importasi akan melibatkan pengusaha. Ia juga menjelaskan, proses perombakan beleid impor ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Itu kan juga melibatkan pelaku usaha. Jadi industri hulu-hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu. Jadi perlu waktu,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai nasib komoditas lainnya dalam revisi Permendag 8/2024, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, proses revisi Permendag 8/2024 masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Revisi Permendag 8 masih proses, jadi karena revisi itu kan tidak dikerjakan sendiri oleh kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan KL terkait, dan semua masih proses ya,” imbuhnya.
Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 yang bertujuan untuk membatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Permendag 8/2024 ini menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas, seperti tekstil, produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Imbasnya, Permendag 8/2024 ini justru menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, karena barang impor, seperti tekstil dan pakaian jadi, makin mudah masuk ke Indonesia.