Mendag Siap Cabut Izin Perusahaan yang Palsukan 30 Ton Gula Rafinasi

5 Agustus 2019 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri ungkap 30 ton produk gula rafinasi yang dipalsukan seakan mirip buatan PTPN X. Dalam pengungkapan kasus ini, 2 direktur perusahaan produksi gula juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua perusahaan tersebut adalah PT BMM dan PT MWP.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan akan segera mencabut izin kedua perusahaan tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Ya iyalah (dicabut izin). Tapi kan kita lihat semuanya, kita lihat proses hukumnya di Bareskrim,” ujar Enggar saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (5/8).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menegaskan akan menghukum importir yang melakukan pelanggaran dengan mengoplos gula rafinasi menjadi gula konsumsi. Misalnya dengan mengurangi jatah impor hingga rekomendasi pencabutan izin.
“Nanti akan dievaluasi tentunya supaya benar, dia kalau enggak bisa nanti ya termasuk dikurangi untuk rekomen (jatah impor) selanjutnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan, 30 ton gula rafinasi dibagi menjadi 600 karung. Gula ilegal tersebut diproduksi dan dipasarkan di wilayah Jawa Timur.
Menteri Perdaganga, Enggartiasto Lukita. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
"Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula untuk konsumsi atau Gula Kristal Putih (GKP) dioplos dalam satu karung yang kemudian dipasarkan," kata Nico Afinta di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (5/8).
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, gula rafinasi dicampur gula putih untuk menghemat biaya produksi. Aktor utama kasus tersebut yakni Direktur PT BMM berinisial E, Direktur PT MWP berinisial H.
Dari penjualan tersebut, para tersangka meraup keuntungan Rp 3.000 per kilogram. Akibatnya, petani yang memproduksi gula putih jadi merugi.
"Dua direktur ditangkap. 3 lainnya berinisial A, H, dan S sebagai penyuplai dan penjual di pasaran,” ujar Nico.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Th 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Th 12 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Th 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU No 3 Th 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 UU No. 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
ADVERTISEMENT