Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mendag Sita Barang Impor Senilai Rp 15 M, Mayoritas dari China
17 April 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 15 miliar. Barang-barang yang disita merupakan hasil dari pengawasan dari Januari sampai Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, barang-barang ini berasal dari 10 perusahaan luar negeri dan 10 perusahaan lokal. Untuk perusahaan luar negeri, terdiri dari produk elektronika, mainan anak, logam, dan tekstil. Sementara untuk perusahaan lokal terdapat kategori produk elektronika dan alas kaki.
“Ini yang impor kebanyakan dari China, jadi tidak sesuai ketentuan. Yang pertama, tadi misalnya velg, kemudian rice cooker, barang-barang elektronik, itu kan berbahaya ya,” kata Budi dalam Expose Barang dan Jasa Hasil Pengawasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Kamis (17/4).
Barang-barang tersebut tidak memenuhi standar seperti tidak memiliki nomor registrasi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Budi juga menjelaskan, rincian barang yang disita yakni produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah, luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah, air fryer sejumlah 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer sejumlah 15.250 buah, gerindra listrik sejumlah 500 buah, mainan anak sejumlah 297.522 buah, alas kaki sejumlah 1.277 buah, spray 100 buah, velg kendaraan bermotor 905 buah.
ADVERTISEMENT
“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Budi.
Budi akan meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi.
Sanksi dapat dilakukan kepada perusahaan terkait adalah berupa teguran tertulis kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.
“Peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang,” kata Budi.
Budi menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi produk-produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan tujuan untuk melindungi produk lokal dan untuk melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
“Ini kebanyakan produk impor dan tidak memenuhi standar konsumen dan bisa mengalahkan industri lokal kita ya,” ujarnya.