Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan MinyaKita bukan minyak goreng subsidi. Menurut dia, banyak masyarakat masih menganggap MinyaKita merupakan minyak goreng subsidi.
ADVERTISEMENT
"Ini (MinyaKita) bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," kata Budi di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan MinyaKita merupakan produk yang diolah dari program pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yanh disetorkan oleh eksportir yang akan mengekspor produk turunan kelapa sawit.
“Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO,” tuturnya.
Pemerintah mengatur skema DMO untuk MinyaKita ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Sebelumnya setoran DMO dari eksportir berbentuk curah atau kemasan, kemudian diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Ketika eksportir produk turunan kelapa sawit membutuhkan hak ekspor, diwajibkan untuk mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Sementara, hak ekspor ini merupakan syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
ADVERTISEMENT
“Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng oleh Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh a. BUMN Pangan sebagai D1; atau b. D2 dan/atau Pengecer,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut.