Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Mendag Temukan Lagi Satu Distributor Curang, Jual MinyaKita Tak Sesuai Takaran
13 Maret 2025 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), distributor nakal yang menyunat takaran MinyaKita. Temuan ini berawal pada awal Maret 2025 saat Satgas Pangan Polri menduga ada kemasan 1 liter yang volumenya kurang dengan label PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Pengawasan kemudian dilakukan ke perusahaan PT AEGA di Depok, namun tidak menemukan apa pun lantaran perusahaan telah pindah. Pemerintah kemudian menemukan PT AEGA beroperasi di Karawang, Jawa Barat.
Di pabriknya di Karawang, Jawa Barat banyak botol kosong berukuran sekitar Rp 750 mililiter yang siap diisi oleh minyak goreng dan diklaim sebagai MinyaKita berukuran 1 liter.
“Jadi PT AEGA pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan. Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi minyak kita. Ada 140 karton (yang sudah dikemas), dan 32.284 botol yang belum diisi,” kata Budi di pabrik PT AEGA, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
PT AEGA merupakan Distributor 1 atau D1 MinyaKita yang terdaftar. PT AEGA beroperasi melakukan pengemasan ulang atau repacking MinyaKita dari produsen. Sebelum PT AEGA, Budi menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, dengan kasus yang sama.
Budi menjelaskan sejak kepindahannya, pabrik PT AEGA di Karawang ini belum sempat beroperasi dan memproduksi MinyaKita. Namun, tim pengawasan telah lebih dahulu mengendus keberadaannya.
Budi kemudian mencoba membuktikan volume MinyaKita yang dilabeli 1 liter dari PT AEGA dengan kemasan botol. Setelah dituangkan pada gelas ukur, isi kemasan 1 liter itu hanya berisi minyak 800 militer.
Selain mencurangi volume MinyaKita, PT AEGA juga melanggar aturan lain, yaitu menjual minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) sebagai MinyaKita.
ADVERTISEMENT
Seharusnya MinyaKita adalah minyak goreng hasil DMO dari perusahaan yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO).
“MinyaKita yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial diproduksi menjadi minyak kita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” jelas Budi.
Budi menduga PT AEGA ingin memproduksi MinyaKita lebih banyak dari DMO yang telah dijatahkan, sehingga mengeklaim minyak goreng lain sebagai MinyaKita. Tujuannya supaya bisa meraup untung lebih banyak.
Meskipun dalam hal ini Budi mengaku belum mengetahui apakah MinyaKita di PT AEGA ini merupakan minyak goreng komersial atau justru minyak goreng curah.
Kecurangan lain yang dilakukan PT AEGA untuk meraup untung adalah dengan menjual lisensi repacker MinyaKita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang dan Rajeg, Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Jadi memberikan lisensi kepada dua perusahaan, kemudian dua perusahaan itu membayar kompensasinya masing-masing Rp12 juta kepada PT Aiga,” tuturnya.
Kedua perusahaan yang membeli lisensi repacker dari PT AEGA juga melakukan kecurangan berupa pengurangan volume hanya Rp 750 mililiter dari yang tertera di label 1 liter.
“Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.
Atas kecurangannya ini, kini PT AEGA tidak dapat lagi beroperasi sebagai D1 MinyaKita. “Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut, tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” lanjut Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf menuturkan pelaku yang mencurangi volume MinyaKita tidak sesuai takaran bisa dikenai hukuman kurungan dan denda Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kemudian perlu diketahui bahwa kita memberikan tindakan tegas yang kita jerat, yang bersangkutan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tutur Helfi dalam kesempatan yang sama.