Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendag Zulhas Borong di Pasar Tanah Abang: Beli Pakaian Satu Kodi Rp 2 Juta
28 September 2023 18:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, hari ini, Kamis (28/9). Hal itu menyusul isu sepinya Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Zulhas tampak membagi-bagikan sejumlah uang ke pedagang di sana. Nominal yang dibagikan pun beragam, terkecil Rp 400 ribu hingga yang terbesar Rp 2 juta.
Salah satu pedagang yang menerima uang dari Zulhas, Ana (25) mengaku dagangannya sepi sekali. Bahkan dalam sehari, ia hanya mampu menjual satu kodi pakaian.
"Gimana dagangan?" Kata Zulhas kepada Ana.
"Sepi pak. Mungkin karena TikTok Shop, dan penjual online kayak Shopee, yang online yang ramai," ungkap Ana.
"Omzet dagangan saya turun banget, jauh banget," tambahnya.
Mendengar keluhan tersebut, Zulhas langsung membeli satu kodi pakaian senilai Rp 2 juta. Pakaian tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para pengunjung Pasar Tanah Abang.
"Saya beli satu kodi. Kalau ada ibu-ibu belanja kasih yaa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pelarangan TikTok Shop di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau , hanya sebatas media sosial.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," demikian Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
ADVERTISEMENT