Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendag Zulhas Sebut Kalau Mau Jualan Online, TikTok Harus Buat Aplikasi Baru
27 September 2023 17:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang Social Commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Tertuang dalam Permendag 31 tahun 2023, nantinya akan dibedakan antara social commerce dengan e-commerce.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengatur, social commerce hanya diizinkan melakukan promosi dan iklan, sedangkan untuk melakukan transaksi jual beli harus melalui e-commerce.
Zulhas menjelaskan, sebelum ada Permendag 31/2023 belum ada aturan yang mengatur social commerce. Dengan dibedakannya social commerce dengan e-commerce, Zulhas berharap pelaku UMKM bisa beralih ke e-commerce.
"Kalau social commerce silakan tapi untuk promosi dan iklan. Kalau mau jualan di e-commerce atau online. Jadi tinggal pilih saja," ujar Zulhas.
Zulhas juga memberi contoh seperti media mainstream seperti TV yang selama ini hanya melakukan promosi dan iklan tanpa melakukan transaksi jual beli secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Seperti TV media mainstream, TV kan iklan saja. TV enggak jual sabun, enggak produksi sabun. Ini contoh. Jadi izin social commerce (sebelumnya) belum ada," tutur Zulhas.