Mendag Zulhas Sebut Kalau Mau Jualan Online, TikTok Harus Buat Aplikasi Baru

27 September 2023 17:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulkifli Hasan sosialisasi Permendag 31/2023 soal larangan TikTok Shop bertransaksi, Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulkifli Hasan sosialisasi Permendag 31/2023 soal larangan TikTok Shop bertransaksi, Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang Social Commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Tertuang dalam Permendag 31 tahun 2023, nantinya akan dibedakan antara social commerce dengan e-commerce.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengatur, social commerce hanya diizinkan melakukan promosi dan iklan, sedangkan untuk melakukan transaksi jual beli harus melalui e-commerce.
"Jelas (harus dipisah). Enggak boleh media sosial yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9).
Zulhas menjelaskan, sebelum ada Permendag 31/2023 belum ada aturan yang mengatur social commerce. Dengan dibedakannya social commerce dengan e-commerce, Zulhas berharap pelaku UMKM bisa beralih ke e-commerce.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
"Kalau social commerce silakan tapi untuk promosi dan iklan. Kalau mau jualan di e-commerce atau online. Jadi tinggal pilih saja," ujar Zulhas.
Zulhas juga memberi contoh seperti media mainstream seperti TV yang selama ini hanya melakukan promosi dan iklan tanpa melakukan transaksi jual beli secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Seperti TV media mainstream, TV kan iklan saja. TV enggak jual sabun, enggak produksi sabun. Ini contoh. Jadi izin social commerce (sebelumnya) belum ada," tutur Zulhas.