Mendag Zulhas soal Ombudsman Minta Aturan DMO CPO Dicabut: Tidak, Masih Perlu!

Menteri Perdagangan (Mendag ) Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi Ombudsman yang meminta agar aturan DMO atau Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dicabut. Ombudsman menilai aturan DMO CPO bukan menjadi obat dalam menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.
Zulhas mengatakan belum berencana menghapus kebijakan DMO CPO. Ia mennilai kebijakan tersebut saat ini masih dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam pengendalian harga minyak goreng.
"Tidak, DMO perlu terus, masih ada," kata Zulhas di Menara BNI, Kamis (20/10).
Zulhas menjelaskan kebijakan DMO akan diatur lebih lanjut mengenai penerapannya. Sehingga, menegaskan aturan DMO tetap ada sejauh ini.
"Tidak (dihapus), diatur," ungkap Zulhas.
Ombudsman Minta DMO Minyak Goreng Dicabut
Ombudsman RI telah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) investigasi atas perkara sendiri tentang dugaan malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi minyak goreng.
Dari laporan akhir hasil investigasi tersebut, Ombudsman RI menetapkan sejumlah tindakan korektif kepada pemerintah untuk perbaikan tata kelola minyak goreng di dalam negeri. Salah satu poinnya adalah meminta Kementerian Perdagangan mencabut aturan domestic market obligation (DMO).
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pencabutan DMO tersebut yang paling penting dari tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI. Adapun sebelumnya permintaan pencabutan DMO sudah disuarakan oleh asosiasi.
"Sekarang kan Ombudsman yang meminta, jadi mereka harus melakukan itu. Jadi Kementerian Perdagangan harus segera mencabut DMO," kata Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (13/9).
Sementara soal kekhawatiran pasokan minyak goreng akan langka ketika DMO dicabut, Yeka meragukan hal itu. Menurutnya ada instrumen lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri aman yaitu dengan melibatkan perusahaan BUMN.
Yeka mengatakan, Ombudsman RI menilai bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini berdampak pada terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO.
Yeka menjelaskan, tindakan korektif ini diberikan waktu 60 hari kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola, termasuk mencabut DMO ini. Apabila itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut, jelas Yeka, akan dikeluarkan oleh semua pimpinan Ombudsman, dan rekomendasi tersebut bersifat wajib. Sementara tindakan korektif yang diberikan waktu 60 hari ini sifatnya masih lebih fleksibel.
Adapun bila hingga 60 hari nanti belum ada tindak lanjut atas tindakan korektif tersebut, Yeka mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Presiden Jokowi.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...