Mendag Zulhas Tinjau Implementasi Perubahan Permendag Impor di Bandara Soetta

10 Mei 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
Mendag Zulhas mengunjungi area pabean di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5). Dalam kunjungannya kali ini, Mendag meninjau implementasi dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Zulhas pun mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah revisi Permendag Impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai," kata Zulhas.
Ia melanjutkan, ketiga daerah tersebut memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan terlatih. Pihaknya berharap, melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok. Kemendag
Dalam peninjauan tersebut, Zulhas didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo juga turut mendampingi kunjungan ini.

3 Pokok Perubahan Permendag Impor

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas mengatakan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.
Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasan kondisi barang harus baru.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok. Kemendag
“Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.
“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,” ujarnya.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok. Kemendag
Zulhas menambahkan, impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
ADVERTISEMENT
Pokok perubahan terakhir adalah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Kini, industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25 Tahun 2022.
Adapun komoditas yang dimaksud antara lain, fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P dan API-U, serta bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga.