Mendag Zulhas Tinjau Pasar Bakauheni: Bahan Pokok Cukup dan Harganya Stabil

19 Juli 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas tinjau pasar bakauheni.  Foto: Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas tinjau pasar bakauheni. Foto: Kemendag
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terpantau stabil. Selain itu, pasokannya juga terjaga.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah sampai hari ini semua stok cukup. Mau beras, mau gula, mau telur, mau ayam, ada,” kata Zulhas melalui keterangan tertulis usai memantau harga bapok di Pasar Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/7).
Dalam peninjauan, Zulhas didampingi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya, dan Kepala Desa Bakauheni Sukirno.
Zulhas mengatakan dalam mengantisipasi dampak El Nino, pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan bapok bagi masyarakat. “Apa pun caranya, kalau makanan harus dijamin ada,” ungkap Zulhas.
Berdasarkan pantauan hari ini di Pasar Bakauheni, harga-harga sejumlah komoditas bahan pokok antara lain beras medium Rp 11.000 per kg, minyak goreng kemasan premium Rp 15.000 per liter, minyak goreng curah Rp 15.000 per liter, MinyaKita Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per liter, gula pasir Rp 14.000 per kg, tepung terigu Rp 12.000 per kg, telur ayam ras Rp 31.000 per kg, bawang merah Rp 35.000 per kg, dan bawang putih Rp 40.000 per kg.
ADVERTISEMENT
“Silakan belanja ke pasar seperti biasa. Bapok cukup dan harganya stabil,” ujar Zulhas.
Mendag Zulhas tinjau pasar bakauheni. Foto: Kemendag
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas menyambut baik pemerintah daerah yang mengajukan usulan revitalisasi pasar untuk daerah mereka. Menurutnya, Kemendag memfasilitasi usulan-usulan revitalisasi pasar untuk menciptakan suasana pasar yang nyaman dan kondusif untuk berbelanja.
“Silakan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemendag, bersurat ke kami. Pemerintah pusat akan memfasilitasi usulan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Zulhas.