Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendag Zulhas Ungkap Alasan Larang TikTok Shop Beroperasi di RI
27 September 2023 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia mulai Selasa, 26 September 2023. Keputusan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Revisi Permendag 50 dilatarbelakangi beberapa isu penting, ada peredaran di platform sistem elektronik masih banyak yang belum memenuhi standar seperti SNI dan sebagainya," kata Zulhas saat konpers di Kantor Kemendag, Rabu (27/9).
Alasan kedua, pemerintah memandang adanya perdagangan tidak sehat di platform sistem elektronik. Banyak UMKM mengeluhkan serbuan produk impor di TikTok Shop yang dijual murah merusak pasar.
"Ada juga persaingan yang kurang adil, kurang fair soal harga dan lain-lain. Tentu juga pemerintah di mana pun seluruh dunia akan melindungi UMKM dalam negeri itu pasti," tegas Zulhas.
ADVERTISEMENT
Alasan ketiga pelarangan TikTok Shop ini adalah karena daya saing UMKM domestik dinilai masih kurang. "Jangan sampai ada satu media sosial dia jadi e-commerce juga, transaksi juga, toko juga, perbankan juga, semuanya dikuasai. Jangan lupa ada namanya perlindungan data pribadi," kata Zulhas.
Alasan keempat adalah terkait persaingan usaha yang setara. TikTok Shop menggunakan algoritma data pengguna media sosial untuk merekomendasikan sebuah produk kepada masyarakat.
"Berkembangnya model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik yang berpotensi mengganggu ekosistem perdagangan elektronik dengan memanfaatkan data di media sosial," tutur Zulhas.