Mendagri Usul Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintahan

20 Desember 2019 13:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut ambil sikap dalam menghadapi isu kepala daerah simpan uang Rp 50 miliar di Kasino. Agar modus itu tidak terulang atau parahnya lagi ditiru pejabat pemerintahan lainnya, Tito memberi usul kepada Menkeu Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan transaksi cashless di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Kepala PPATK. Saya sudah bicara dengan Menkeu bu Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia. Kita ingin membuat semacam MoU agar dilaksanakan cashless transaction, transaksi nontunai dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah,” kata Tito usai bertemu dengan PPATK di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tito menjelaskan lewat kebijakan ini pejabat pemerintah diharuskan bertransaksi lewat transaksi nontunai. Kebijakan ini juga nantinya membatasi jumlah transaksi yang boleh dilakukan secara tunai dan nontunai.
“Mungkin di batas angka tertentu yang boleh cash tapi yang lainnya, cashless,” ujar Tito.
Tito mengatakan usulan ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak transaksi yang dilakukan pejabat pemerintah. Sebab, semua transaksi nontunai akan terekam secara elektronik.
ADVERTISEMENT
“Sehingga semua aliran dananya bisa diketahui, transfer dari pusat ini,” kata Tito.
Tito mengatakan usulan ini mendapat dukungan dari kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
“Bahkan lebih dari itu, bapak Kepala PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana UU transaksi nontunai, nah ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk Prolegnas secepat mungkin,” ujar Tito.