Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mendes Bantah Tudingan Ada Pungli di Pencairan Dana Desa
28 November 2023 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membantah tudingan Wakil Komisi V DPR RI Ridwan Bae yang menyebut ada dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana desa.
ADVERTISEMENT
Dalam raker Komisi V, Ridwan Bae mengatakan bahwa kepala desa harus menyetorkan sejumlah uang untuk memuluskan pencairan dana desa.
"Enggak sih sebenarnya. Kalau itu ada, itu sudah lama jadi temuan nanti karena ada inspektorat juga. Enggak mungkin," kata Abdul Halim saat ditemui pasca Raker di Gedung DPR RI, Selasa (28/11).
Tak cuma pungli, Ridwan Bae juga mengkritik gelontoran dana desa yang sudah ratusan triliun tidak signifikan terlihat hasilnya di pembangunan desa. Padahal menurutnya dengan anggaran jumbo itu harusnya desa di Indonesia sudah maju saat ini. Hal ini juga dibantah oleh Abdul Halim.
"Sebenarnya kalau diukur dari kondisi sebelumnya (belum ada dana desa), sebenarnya sangat signifikan, kita bandingkan. Mengukurnya pertama harus dari ukuran internal. Belum ada dana desa dan setelah ada dana desa," ujar dia.
Bahkan, dia menyebut dana desa yang diguyur pemerintah saat ini adalah yang terbesar di antara negara ASEAN. Abdul Halim memuji program Presiden Jokowi tersebut dan berharap program dana desa terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Sehingga terus, ini kebijakan yang sangat bagus dari Pak Presiden Jokowi, dan harus kita teruskan bahkan harus kita kembangkan," pungkasnya.
Wakil Komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam Rapat Kerja sebelumnya menduga ada pungutan liar dalam proses pencairan dana desa ini. Pungli itu memanfaatkan kurangnya SDM kepala desa di Indonesia dalam hal mengurus birokrasi.
"Tapi memang serba salah, mereka tidak punya kemampuan apa-apa. Para kades tidak mampu menyelesaikan persoalan bagaimana tata cara pelaporan. Dibuatkan laporan dan dipungutlah biaya dan seterusnya. Kalau enggak dikasih biaya enggak cair uangnya," tegas Ridwan.