Kumparan Logo

Mendes Beberkan Evaluasi Penggunaan Dana Desa

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes

Program Dana Desa di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo memimpin sudah berjalan hampir satu tahun. Program tersebut diharapkan membuat pembangunan di desa semakin baik.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengakui jalannya program Dana Desa tahun 2020 terpengaruh adanya pandemi COVID-19. Sehingga tolok ukur yang digunakan juga harus disesuaikan.

“Evaluasi ada 3 tolok ukur evaluasi. Pertama Desa Tanggap COVID-19, BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” kata Halim saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).

Halim menjelaskan, ketiganya tidak ada yang dijadikan prioritas karena harus simultan atau bersamaan. Ia mengatakan yang dilihat dari Desa Tanggap COVID-19, dana tersebut diserap untuk membentuk relawan, tempat isolasi, hingga posko di desa.

Kemendes PDTT sidak penyaluran BLT Dana Desa di Bandung Barat. Foto: Dok Kemendes PDTT

Dana yang sudah terserap sampai 7 Oktober 2020 untuk Desa Tanggap COVID-19 mencapai Rp 3,1 triliun. Sementara untuk BLT Dana Desa penyerapannya sudah mencapai Rp 16,7 triliun. Dana Desa yang masih akan dimanfaatkan untuk BLT Dana Desa sampai Desember 2020 ada Rp 11,7 triliun.

“Tolok ukur terkait BLT Dana Desa misalnya data yang kita miliki verifikasi terus menerus, validasi terus. Sehingga dinamika penerima BLT menjadi tolok ukur, dinamika dalam arti kalau ada perubahan penerima BLT silakan yang penting dibawa ke Musdesus,” ungkap Halim.

Sedangkan untuk tolok ukur di PKTD saat ini dana sudah terserap mencapai Rp 7,1 triliun. Sementara Dana Desa untuk PKTD sampai Desember 2020 masih ada Rp 29,2 triliun.

Halim menegaskan, di PKTD dana desa harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Ia mencontohkan untuk pembersihan wisata desa. Selain dibersihkan, wisata desa tersebut perlu dibenahi karena lama tidak digunakan atau dikunjungi karena kena dampak COVID-19.

“Ada multi efek (PKTD) tenaga kerja, daya beli, dan desa wisata bersih, dan siap dikunjungi warga,” terang Halim.

kumparan post embed

Untuk itu, berbagai program PKTD harus terus didukung realisasinya. Selain diukur dari serapan dan kinerja, penggunaan Dana Desa juga ada evaluasi dari inspektorat.

“Kemudian evaluasi terkait dengan performa anggaran dan penggunaan Dana Desa ini dilakukan oleh inspektorat di tingkat kabupaten. Jadi normanya sudah ada, aturannya sudah ada,” tutur Halim.

Sebagai informasi, per 7 Oktober 2020 Dana Desa yang disalurkan sudah mencapai Rp 30,185 triliun dari alokasi di APBN Rp 71,190 triliun. Artinya, masih ada Rp 41 triliun yang harus disalurkan sampai Desember 2020.