Menerka Besaran UMP 2023: Bali Minta Naik 7,8% dan DKI Bisa Tembus Rp 5,1 Juta

25 November 2022 7:32 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja.  Foto:  Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja. Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperpanjang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
ADVERTISEMENT
Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru. Berikut kumparan merangkum usulan-usulan UMP 2023 dari berbagai daerah:

Bali Diusulkan Naik 7,81 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Bali mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Pulau Dewata menjadi Rp 2.713.672. Nilai ini naik 7,81 persen atau senilai Rp 196.701 dibandingkan UMP tahun 2022.
Usulan ini sebelumnya telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Bali pada Selasa, (23/11) yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Bali. Jika usulan diterima, Gubernur akan menetapkan UMP Bali 2023 dalam Surat Keputusan paling lambat Senin, (28/11). Sedangkan nilai UMP 2023 akan berlaku mulai Kamis, 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
UMP Bali tahun berjalan atau 2022 senilai Rp 2.516.971, atau naik Rp 22.971 dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000.

Yogyakarta di Bawah 10 Persen

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan UMP di provinsi DIY masih di bawah 10 persen. Hal itu sejalan dengan formula perhitungan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
"Dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Nah alfanya ini itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3 nah ketemu lah itu kenaikannya. Kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya ada di bawah 10 persen," ujarnya.
Aji mengatakan tidak mau mendahului hasil sidang. Soal kepastian kenaikan UMP nanti akan terlihat setelah sidang pengupahan yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti perguruan tinggi, Apindo, hingga perwakilan pekerja.
ADVERTISEMENT

Buruh Kepri Usul Naik 8,27 persen

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan kenaikan upah minimum Kepri 2023 sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.
Hal itu diusulkan dalam forum yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada Rabu (23/11). Dalam forum itu, perwakilan pengusaha memberikan rekomendasi UMP sebesar Rp 3.197.322 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada 16 November 2022. Besaran UMP tersebut berdasarkan formula pada PP 36/2021.
Sementara usulan FSPM dan KSBSI, UMP 2023 naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092, hal itu berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan Provinsi Kepri (yoy).

UMP 2023 Jakarta: Rp 4,5 juta - 5,1 Juta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam jamuan makan siang dengan mitra organisasi internasional, di Plataran Hutan Kota, Jumat (18/11). Foto: Fadlan/kumparan
Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 5,1 juta di 2023. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengatakan, keputusan berapa besaran pasti UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru, 28 November 2022 nanti.
Heber menjelaskan, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta. Sementara KADIN Indonesia merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta.
Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Sedangkan dari unsur pekerja, mereka mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta.

UMP Jatim Jadi di Atas Rp 2 Juta

Senada dengan DKI Jakarta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan besaran UMP 2023 akan diumumkan Senin pekan depan, 28 November 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Terkait besarannya, ia mengatakan yang pasti akan di atas Rp 2 juta. Jumlah tersebut naik dari UMP Jatim di 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
"Di atas 2 juta, angka pastinya bergantung besaran alpha pengalinya," ujar Himawan kepada kumparan, Kamis (24/11).
Dirinya juga menyampaikan, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri menginginkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen. Namun, kata Himawan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.