Lipsus Miras Ekstra Turis Asing-Cover

Mengakali Aturan di Bandara demi Ekstra Botol Miras (1)

17 November 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras (miras) di Bandara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras (miras) di Bandara. Foto: Shutterstock
Satu rombongan tur baru saja masuk ke Indonesia. Mereka berjumlah 20 orang. Sebanyak enam orang di antaranya membawa botol miras dari luar negeri. Total ada 20 botol, masing-masing berisi 1 liter.
Jumlah minuman beralkohol itu rupanya bukan asal dibawa untuk oleh-oleh. Sudah ada hitungan dan pertimbangannya, karena menurut peraturan, seseorang hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter ke Indonesia.
Artinya, 6 orang pembawa minuman beralkohol tadi hanya bisa bawa 6 liter. Lalu bagaimana nasib 16 liter sisanya, apakah berakhir disita atau dimusnahkan bea cukai? Ternyata tidak.
6 orang tadi 'meloloskan' botol-botol itu dengan menitipkan masing-masing 1 liter ke 14 orang rombongan lain. Sehingga aturan tetap membolehkan mereka membawa 20 liter minuman beralkohol tadi karena mewakili rombongan beranggotakan 20 orang.
"Jadi bawa 14 botol itu masing-masing 1 botol pegang begitu. Keluar bandara, mereka bilang makasih ya (sudah mau dititipi)," cerita Alex —bukan nama sebenarnya— kepada kumparan via sambungan telepon, Minggu (14/11).
Lipsus Miras Ekstra Turis Asing. Foto: kumparan
Sebagai penikmat dan kolektor alkohol dari berbagai negara, Alex kerap mendengar kisah macam itu. Yang barusan diceritakan, adalah pengalaman sang teman yang membuka jasa titipan minuman beralkohol.
Menurut Alex praktik tersebut sudah lama terjadi di dunia jasa titipan minuman beralkohol atau minuman keras dari luar negeri. Meski ada batasan, mereka mengakalinya dengan cerdik agar tak bermasalah dengan bea cukai.
"Serius ini, the art of kibul-kibulan Indonesia-lah," tuturnya.
Sementara Alex sendiri, yang pernah kerap pulang-pergi Thailand medio 2014-2018 untuk mengoperasikan bisnis bar di sana, juga menggunakan kuota 1 liter ini dengan maksimal. Bawaan alkohol ke Indonesia bakal mengikuti jumlah rombongan yang ikut penerbangan bersamanya.
"Nanti kalau saya, sama mamah saya, sama adik saya, sama kakak saya, berarti bisa 4 liter. Aman," kata Alex.
Alex selalu menaati batasan maksimal membawa miras dari luar negeri. Menurutnya, jangan sampai minuman itu melebihi batasan karena akan rugi, dimusnahkan Bea Cukai. Dan jangan pula sampai kurang dengan membawa botol yang lebih sedikit isinya, sebab tidak efisien lantaran masih ada sisa limit yang tak terpakai.
Ilustrasi minuman keras (miras) di Bandara. Foto: Shutterstock
Karenanya, tiap kali pulang dari Thailand, Alex kerap berbelanja di toko-toko bebas bea (duty free) di bandara. Selain karena harganya murah, toko ini juga sudah paham batasan maksimal minol yang diperbolehkan masuk ke negara tujuan.
"Di duty free itu rata-rata jualnya 1 liter karena mereka tahu bawanya minimal orang tuh per liter," kata Alex.

Datangnya Aturan Miras Ekstra

Kini, batasan miras bawaan untuk konsumsi pribadi dari luar negeri bertambah dari 1 liter jadi 2,25 liter. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid sepanjang 696 halaman itu sempat menuai polemik lantaran diprotes MUI. Namun aturan itu sudah diteken Mendag Muhammad Lutfi dan diundangkan pada 1 April 2021 lalu.
Dalam pasal 55 Permendag 20/2021 menyebut peraturan berlaku 228 hari sejak diundangkan. Dengan hitungan itu, per 15 November 2021, peraturan itu sudah berlaku.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) menghadiri pembukaan National Day Indonesia di Al Wasl Plaza, Expo 2020 Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (4/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Meski demikian, terdapat catatan pada pasal 52 poin (i) bahwa aturan lama soal batasan miras maksimal 1 liter bawaan pribadi masih berlaku hingga selambatnya 31 Desember 2021 di pelabuhan tujuan. Sehingga aturan ini bisa dikatakan mulai efektif 1 Januari 2022.
Hal ini tentu membahagiakan penikmat alkohol macam Alex. Sebab, ia bisa menambah koleksi minuman beralkohol dari luar negeri, sehingga kuota 2,25 liter membuatnya bisa bawa lebih banyak miras.
Dampak lainnya, Alex bisa bawa alkohol untuk kebutuhan 'oleh-oleh'. Kala hanya 1 liter yang diperbolehkan masuk RI, ia hanya bawa miras untuk kebutuhan pribadi. Akan tetapi, kini pria itu bisa bawa 1 liter lagi untuk diberikan ke orang lain sebagai buah tangan.
Ada juga keuntungan dapat promo saat bawa miras lebih banyak. "Jadi kalau di Duty Free itu kadang ada promo beli (miras) Martel 3, dapat koper. Misalnya saya bawa pasangan kan dia bisa bawa 2 liter juga, jadi dapat total 4 liter. Kan lumayan," ujar Alex yang punya pacar blasteran Korea-Indonesia.
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Shutterstock
Bagi Alex, harga yang lebih murah jadi alasan kenapa dirinya mesti repot-repot bawa miras dari luar negeri. Sebagai gambaran, Absolut Vodka di Thailand menurutnya bisa berharga Rp 200-300 ribu, sedangkan di Indonesia 2 kali lipatnya.
Alasan kedua, keaslian miras di luar negeri menurutnya lebih terjamin. Selain itu, ia juga mencari koleksi miras langka dan edisi terbatas yang tidak ada di Indonesia.
"Karena ada beberapa brand yang tidak masuk ke Indonesia. Jadi brand ini harus bekerja sama dengan Indonesia atau dengan importir untuk mereka bisa masuk dan tidak semua brand minuman ini yang langka-langka ini bisa punya izinnya orang sini," kata dia.
Beda Alex, beda pula Johanes Hutabarat. Pada 2019, Johanes pernah dititipi seorang teman untuk bawa sebotol Bacardi Gold 750 ml dari toko bebas bea Hong Kong. Botol lonjong berisi cairan warna kuning emas itu mulus saja melenggang tanpa pengecekan saat masuk RI.
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Shutterstock
Pria yang karib disapa Jo justru tak bawa miras dari luar negeri untuk dirinya sendiri. Karena, sebagai casual drinker ia bisa minum miras apa pun dan tidak terlalu niat untuk membeli jauh-jauh ke luar negeri. Walaupun ia mengakui miras di luar negeri lebih murah.
"Buat aku pribadi sih peraturan yang baru (Permendag 20/2021) itu enggak berpengaruh. Ya mungkin kalau orang yang memang niat, berpengaruh ya. Kalau aku kan posisinya bukan yang peminum yang memang niat beli di luar negeri terus untuk dibawa," kata Johanes.

Miras Ekstra Bawaan Penumpang Bikin Rugi?

Bertambahnya kuota miras bawaan penumpang dari luar negeri ini sempat dianggap oleh MUI merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis juga menganggap hal ini cenderung memihak wisatawan asing.
Meski demikian, hal itu justru tak dipermasalahkan oleh pengusaha miras impor yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI). Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno mengatakan hal itu malah membuat turis asing datang ke Indonesia dan menggerakkan pariwisata Indonesia.
Sekjen APIDMI, Ipung Nimpuno. Foto: kumparan
"Analoginya gini, Anda mau ke Eropa sebagai turis, masak turis mau ke Eropa tapi dirugikan. Ya pasti kepenginnya ke Eropa sebagai turis teruntungkan sebagai wisatawan itu," kata Ipung via Zoom, Kamis (11/11).
Ipung melihat penambahan miras bawaan penumpang jadi 2,25 liter tak akan merugikan industrinya. Sebab porsinya terbilang kecil. Menurutnya, yang merugikan justru miras selundupan yang masuk RI bisa hingga 1 kontainer.
Bagaimana dengan jastip yang mengakali bawaan miras konsumsi pribadi lalu justru dijual?
"Itu sebetulnya melanggar hukum, karena kalau hand carry, itu artinya kebijakannya hanya untuk kepentingan pribadi untuk konsumsi pribadi. Kalau misalnya Anda bawa 1 karton, kesalahannya itu sudah melebihi kapasitas: lebih dari 2.250 mililiter itu berarti nyelundup kategorinya. Apalagi itu untuk dijual kembali," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten