Mengenal Aturan Baru Pajak Alat Berat di DKI Jakarta

19 Oktober 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pajak Alat Berat.
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Alat Berat.
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperkenalkan jenis pajak baru, yaitu pajak alat berat yang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam Pajak Alat Berat dan bagaimana menghitungnya?

Serba Serbi Pajak Alat Berat

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat yang dimaksud merupakan alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, serta beroperasi pada area tertentu. Contoh alat berat yang dimaksud antara lain terdapat pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Danny menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Sementara itu, hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Mengulik Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, di antaranya:
1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat.
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan
3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
5. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat?

Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” jelas Morris.

Kapan Waktunya Terutang Pajak Alat Berat?

Wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
“Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.
Terkait wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, Morris mengungkapkan terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.
“Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Pajak Alat Berat juga ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.
Yuk, sama-sama dukung pelaksanaan Pajak Alat Berat demi mewujudkan Jakarta yang lebih maju, berkembang, dan berdaya saing.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio