Mengenal Binary Option, Judi Online yang Bikin Rugi hingga Miliaran Rupiah

4 Februari 2022 6:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah memblokir 1.222 entitas perdagangan berjangka komoditi ilegal selama tahun 2021, 92 situs di antaranya adalah domain opsi biner (binary option).
ADVERTISEMENT
Trading online ilegal berkedok investasi melalui domain binary option telah memakan ribuan korban. Kerugiannya tidak main-main, ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Apa Itu Binary Option?

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menjelaskan bahwa binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
"Ini tidak merupakan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan, hanya menebak harga naik atau turun pada kurun waktu tertentu ke depan," jelas Tongam saat dihubungi kumparan, Kamis (3/2).

Binary Option Sudah Pasti Ilegal

Pada dasarnya, lanjut Tongam, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Foto: Indra Arief Pribadi/ANTARA
Adapun seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.
ADVERTISEMENT
"Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," ungkapnya.

Affiliator Binary Option Melanggar Undang-Undang

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran".
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, menegaskan korban investasi binary option bisa segera melaporkan ke polisi.
"Bagi masyarakat yang dirugikan akibat binary option, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat Harus Waspada

Tongam menuturkan, masyarakat perlu waspada sebelum melakukan investasi di situs investasi mana pun. "Masyarakat harus ingat 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.
Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Tidak selalu dari OJK, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Jika ingin mengecek daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa mengecek di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar”.
ADVERTISEMENT
Langkah kedua adalah Logis, artinya masyarakat perlu pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
"Apabila perusahaan dalam trading menjanjikan imbal hasil tetap atau fix, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut diwaspadai. Karena dalam perdagangan selalu saja ada pergerakan harga, bisa naik atau turun," kata Tongam.

Korban Binary Option Sudah Ribuan Orang

Banyak korban binary option akhirnya buka suara karena mengalami kerugian cukup fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Seperti yang dialami Nagas. Warga Kota Baubau, Sulawei Tenggara, ini menjadi salah seorang korban investasi binary option. Nagas mengungkapkan kerugiannya mencapai USD 7.000 atau Rp 100 juta karena trading di salah satu domain binary option, Olymptrade. Nagas mengatakan mulai mengetahui Olymptrade di awal 2019.
ADVERTISEMENT
Memasuki masa pandemi COVID-19, ia bingung bagaimana cara menambah pemasukan. Lalu dia kepincut dengan video Youtube salah satu influencer investasi dan trading yang memperlihatkan bagaimana mendapatkan keuntungan besar dari trading di Olymptrade.
"Setelah sekitar 3 bulan, saya mencoba mendownload aplikasinya di Playstore. Lalu saya bermain sekaligus belajar di akun demonya dulu. Setelah saya yakin mampu, saya menggunakan indikator-indikator yang ada di platform tersebut," kata Nagas kepada kumparan, Kamis (3/2).
Dia akhirnya berani deposit sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2,8 juta untuk pertama kalinya dan registrasi melalui link yang disematkan di video Youtube influencer tersebut. Influencer itu ternyata merupakan affiliator Olymptrade. Dia diberi tahu jika daftar melalui link itu bisa mendapatkan bonus deposit 100 persen.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Nagas memulai kegiatan tradingnya dan bergabung ke dalam grup Telegram yang dibuat oleh affiliator tersebut bersama para investor lainnya. Di sana, dia mendapatkan arahan dan mempelajari teknik-teknik trading binary option.
"Bulan pertama saya trading, saya profit, dan dari situ lah saya berani untuk deposit lebih besar lagi menjadi USD 1.000. Namun makin lama saya trading secara tidak langsung saya sering kebanyakan loss-nya ketimbang profit," tutur Nagas.
Dalam grup telegram tersebut terdapat agenda trading bareng atau Trabar bersama investor lain. Selama Trabar, affiliator memberikan arahan pada menit ke berapa investor harus melakukan buy atau sell. Jika investor buy ketika indikator naik, berarti mendapatkan profit. Begitu sebaliknya, jika turun berarti loss.
ADVERTISEMENT
Selama proses tersebut, Nagas menyebutkan ada yang namanya sistem kompensasi. Investor yang mengalami loss bisa menutup kerugiannya dengan menombok lagi uang hingga dua kali lipat agar uang loss tersebut bisa kembali.
"Misal open posisi USD 1, kita gandakan USD 2,5 untuk menutupi loss itu, karena profit kita dapat bukan 100 persen, tapi cuma 80-82 persen. Kalau kita pasang USD 1 lagi, tidak akan tertutupi modal yang sudah loss tadi, karena kita hanya akan dapat USD 0,8. Jadi selain kita menutupi loss kita, kita langsung dapet USD 1 juga," jelas Nagas.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Karena ada sistem kompensasi tersebut, dia seperti tidak sadar terus menggelontorkan uangnya untuk trading di Olymptrade. "Sudah enggak punya duit saya, sertifikat tanah saya jual. Saya berusaha untuk mengkompensasi kekalahan yang sebelumnya, karena secara tidak langsung kita seperti disugesti," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya, Nagas mendapatkan informasi dari seorang penasihat khusus trading di pertengahan 2021. Dia diberi tahu bahwa affiliator mendapatkan keuntungan 60-70 persen dari kerugian investor. Adapun brokernya mendapatkan porsi 30 persen.
Sejak saat itu, dia pun yakin jika trading yang dia lakukan selama ini telah dimanipulasi, baik oleh broker maupun pihak affiliator, karena mereka mendapatkan keuntungan dari uang loss atau kerugian investor. Dia akhirnya berhenti.
Para korban affiliator trading binary option dari berbagai domain pun berbondong-bondong buka suara terkait kerugian mereka. Nagas mengungkapkan, para korban berkumpul di satu grup telegram yang saat ini jumlah anggotanya sudah lebih dari 8.000 orang.