Mengenal Istilah NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2

27 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. Foto: Shutterstock
Ketika memiliki properti, Anda perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan pajak ini sudah tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur pajak daerah. Di Jakarta sendiri, aturannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 1 Tahun 2024.
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Apa itu?
Merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak, NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara menguranginya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.
"Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain," jelasnya.

Besaran NJOPTKP di Jakarta

Para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:
1. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
2. Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio