Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengenal Komponen dan Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
29 Oktober 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 6 menitKepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Morris.
Pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan ini akan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Untuk lebih jauh memahami ketentuan dan perhitungan PKB di Jakarta? Simak penjelasan sebagai berikut:
Objek Pajak
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api.
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor atau pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok yakni
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.
3. Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama Desember Tahun Pajak sebelumnya.
4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
5. Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:
8. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen.
4. Kepemilikan kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Cara Perhitungan Pajak
Untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus di muka.
4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
Saat Terutang
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Wilayah Pemungutan
Untuk wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Morris menuturkan, sebagai warga Jakarta yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, penting untuk memahami ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku. Langkah ini membantu menjaga keteraturan administrasi pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.
“Selain itu, memahami cara perhitungan pajak dan tarif yang berlaku akan membantu wajib pajak untuk mempersiapkan kewajiban pembayaran dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan ini dan melakukan pembayaran PKB tepat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran pelayanan publik di Jakarta,” ujar Morris.
Dengan memahami aturan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan ini untuk mendukung terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Selain itu, menaati kewajiban perpajakan berkontribusi membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
Live Update