Mengenal Koperasi Syariah 212

27 Maret 2017 8:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
Aksi 212 yang diikuti jutaan orang beberapa waktu lalu menandakan bahwa umat Islam dapat bersatu. Semangat tersebut terus dilanjutkan untuk hal yang positif, salah satunya membangun ekonomi umat.
ADVERTISEMENT
Seminggu setelah aksi 212, Ustaz Valentino Dinsi bersama rekannya seperti Habib Rizieq, Ustaz Bachtiar Nasir, dan lainnya kemudian menggagas suatu konsep ekonomi ''Dari Umat untuk Umat," yang kemudian disepakati bernama Koperasi Syariah 212.
Koperasi Syariah 212 resmi berdiri pada tanggal 24 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017.
Kerumunan massa Aksi 212 di depan gedung DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setelah itu, ditetapkan Ketua Koperasi Syariah 212 yaitu Syafi'i Antonio, sedangkan Wakil Ketua yaitu Valentino Dinsi.
"Kami memilih konsep koperasi artinya karena pertama, kami ingin ekonomi dari umat untuk umat. Kedua, koperasi ini kan perizinannya lebih cepat dari yang lain, sebulan sudah bisa jalan. Maka koperasi lah yang dipilih menjadi instrumen ekonomi umat yang kuat," ujar Valentino saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Valentino mengatakan, tujuan utama Koperasi Syariah 212 yaitu membangun ekonomi umat yang besar, kuat, profesional dan terpercaya.
"Koperasi Syariah 212 ini diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan umat. Bisa menampung ribuan bahkan jutaan umat," jelasnya.
Massa Aksi 212 (Foto: Aria Pradana/kumparan )
Cara Daftar sebagai Anggota Koperasi Syariah 212
Pendaftaran koperasi hanya melalui online di situs resmi Koperasi Syariah 212. Masyarakat yang ingin mendaftar syaratnya harus memiliki KTP dan beragama Islam.
"Kalau ada yang daftar melalui offline, diminta uang sekian, itu sudah pasti hoax. Kami hanya menerima melalui online di situs resmi kami koperasisyariah212.co.id," kata Valentino.
Untuk menjadi anggota, masyarakat juga harus membayar untuk simpanan wajib, pokok, dan sukarela.
ADVERTISEMENT
Usai aksi 212 di DPR. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
Untuk simpanan wajib, masyarakat harus membayar Rp 212 ribu. Kemudian simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu per bulan yang harus dibayarkan langsung selama setahun (Rp 120 ribu). Artinya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Koperasi Syariah 212, wajib membayar Rp 332 ribu dan ditransfer melalui rekening yang terdaftar di situs tersebut.
"Sedangkan untuk simpanan sukarela itu terserah saja berapa saja," pungkasnya.