Mengenal Lembaga Pengelola Investasi, Bakal Bernasib Sama dengan 1MDB?

19 Desember 2020 11:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang rupiah dan dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah dan dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, LPI berbeda dengan lembaga investasi yang saat ini ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lalu apa itu LPI dan bagaimana perannya nanti? Berikut kumparan merangkum informasi penting soal LPI:

Apa itu LPI?

LPI merupakan pengelola dana abadi investasi yang masuk ke dalam negeri. LPI dibentuk oleh Undang-Undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden.
Skema investasi LPI juga bersifat komersial. Selain itu juga bertujuan agar dapat aktif meningkatkan nilai tambah secara langsung. Selain itu LPI juga memiki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional.
Isa mengatakan, LPI akan membentuk Dana Kelolaan Investasi (fund) bersama dengan investor lain dalam mengelola dana investasi. Nantinya, fund tersebut akan selektif dalam memilih dana yang dikelola. Salah satunya dengan hanya menerima dana dari sovereign wealth fund (SWF) negara lain yang memiliki reputasi baik.
ADVERTISEMENT
Pembentukan fund itu diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid itu dijelaskan, LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang didirikan pihak ketiga.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Fund tersebut nantinya dapat berupa perusahaan patungan, reksa dana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lain. Status hukum dari fund tersebut bisa berupa badan hukum Indonesia atau badan hukum lain.

Pemerintah Jamin LPI Tak Akan Bernasib Sama Dengan 1MDB Malaysia

Pemerintah juga menjamin dana investasi yang ditaruh di LPI bukan dari pencucian uang. Pemerintah pun melakukan upaya pencegahan agar dana investasi itu benar-benar kredibel dan bukan untuk pencucian uang.
“Jadi jangan sampai fund yang dibentuk untuk pencucian uang. Ini kita bisa pastikan kita akan menerima dana-dana itu dari SWF yang punya reputasi baik," ujar Isa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Isa menjelaskan, LPI juga akan berhati-hati dalam mengelola aset dengan lembaga institusional. Namun ia meyakini, kemitraan LPI dengan lembaga-lembaga tersebut akan dibatasi dan bisa dipastikan hanya akan bermitra dengan lembaga yang bereputasi baik.
Kasus pencucian uang melalui lembaga investasi milik negara sebelumnya pernah terjadi di Malaysia. Kasus inilah yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang didakwa bersalah atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
1MDB adalah dana pemerintah yang diluncurkan pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia Low Taek Jho, untuk membangun perekonomian Negeri Jiran.
Program itu diluncurkan sendiri oleh Najib, segera setelah ia didapuk sebagai Perdana Menteri Malaysia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
1MDB rencananya akan mendanai pembangunan pembangkit listrik dan aset-aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, termasuk pembangunan real estate di Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Dana 1MDB tersebut diawasi secara ketat oleh Najib, dan dia juga yang memimpin dewan penasihat sampai 2016.
Kecurigaan muncul pada 2014, saat terungkap 1MDB memiliki utang sebesar USD 11 miliar. Najib pun menghadapi puluhan dakwaan pidana terkait dengan skandal anggaran negara 1MDB, termasuk tuduhan pencucian uang, pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan. Isa menyatakan LPI tidak akan bernasib sama dengan 1MDB.

Tiru Lembaga Investasi Milik Rusia

Menurut Isa, LPI Indonesia akan cenderung mirip dengan dana abadi di Rusia, yakni Russian Direct Investment Fund (RDIF). Lembaga itu kini mengelola dana investasi sebesar USD 10 miliar, menduduki peringkat ke-41 terbesar di dunia.
RDIF juga sudah bisa menarik investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) sebesar USD 40 miliar. Selain Rusia, Norwegia juga memiliki pengelola investasi, yakni Norway Oil Fund. Dana kelolaan lembaga ini sudah mencapai USD 1.099 miliar atau peringkat teratas di dunia.
ADVERTISEMENT

Dapat Modal Rp 75 Triliun

Untuk menjalankan tugasnya, modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Modal ini berasal dari APBN 2020. Sedangkan sisa modal itu akan dipenuhi di tahun depan. Namun nantinya tak hanya mengandalkan dana dalam APBN 2021.
“Dengan cara apa? Bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara,” ujar Isa.
Dia melanjutkan, yang sudah jelas di tahun depan adalah kemungkinan bisa masuknya modal dari BUMN untuk LPI. Selain itu juga bisa melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dana abadi atau sovereign wealth fund (SWF).
Selain itu, bisa juga tambahan modal LPI itu berasal dari Barang Milik Negara (BMN), seperi tanah dan bangunan. Namun menurut Isa, hal ini dirasa kurang diminati investor.
ADVERTISEMENT

LPI Kebal Pailit

Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu. Salah satunya yaitu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Aturan ini juga menegaskan bahwa LPI tidak bisa dipailitkan. Kecuali dibuktikan melalui insolvency test. “Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Untuk menjaga performa LPI, pemerintah juga telah melakukan pencegahan dan antisipasi jika nantinya LPI merugi. Salah satunya adalah memilih Dewan Direksi dan Dewan Pengawas secara profesional dan memiliki reputasi bagus.
ADVERTISEMENT
“Selain itu mekanisme investasi dipilih dengan cermat. Hal ini untuk mencegah kerugian akan dilakukan lebih dahulu,” jelasnya.

Bagaimana Antisipasi Jika LPI Merugi?

Selain itu dalam Pasal 51, dijelaskan juga mekanisme yang bisa dilakukan jika nantinya lembaga tersebut mengalami kerugian.
Pertama, Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas. Jika batas toleransi ini terlampaui, Dewan Direktur melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
Langkah selanjutnya, Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian. Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI wajib mengembalikan jumlah penggunaan cadangan wajib itu untuk menutup kerugian ke rekening cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal LPI turun sehingga menjadi 50 persen dari modal awal, pemerintah dapat menambah modal LPI.
Isa menjelaskan, memungkinkan untuk pemerintah menambah modal ke LPI. Namun pihaknya tetap optimistis, LPI akan mampu mengatur investasi secara baik.
“Modal kalau turun, pemerintah kemungkinan akan menambah lagi. Tapi saya optimistis daripada membicarakan hal seperti ini,” kata Isa.
Meski demikian, Isa enggan menyebut besaran minimum modal yang akan diberikan ke LPI jika nantinya lembaga ini mengalami penurunan modal.