Mengenal Macam-macam Surat Berharga Negara: SUN, SBSN dan ORI

16 Februari 2021 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/12). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/12). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah. SBN nantinya dibeli oleh investor sehingga negara bisa mendapatkan dana segar. Dana ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk membiayai anggaran negara alias APBN. Sedangkan bagi investor, dengan berinvestasi pada SBN maka keuntungan yang didapat yaitu berupa bunga yang biasanya disebut sebagai kupon.
ADVERTISEMENT
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) yang bersifat konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN konvensional terdiri dari SBN ritel yaitu untuk pembeli individu atau perseorangan dan SBN nonritel. Beberapa instrumen SBN Ritel antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Ritel, dan Sukuk Negara Tabungan.
Surat Utang Negara (SUN)
Berdasarkan website resmi Kementerian Keuangan, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Adapun pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Tujuan dari penerbitan SUN adalah antara lain untu membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara.
ADVERTISEMENT
Secara umum jenis SUN dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama, Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Kedua, Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih
dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Penandatangan Kliring Obligasi Negara-BI Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, serta sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dengan menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, maka sukuk sukuk tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
ADVERTISEMENT
Sama seperti SUN, SBSN juga dijamin 100 persen oleh negara. Selain ditujukan sebagai instrumen pembiayaan APBN seperti SUN, SBSN juga digunakan untuk pembangunan proyek. Jika return SUN berupa bunga maka return SBSN berupa imbalan.
Terdapat dua jenis SBSN untuk investor individu yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Untuk sukuk ritel, target investor merupakan WNI. Adapun instrumen investasi ini bisa dipesan minimal senilai Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar dengan tenor 3 tahun. Adapun imbalan sukuk ritel akan dibayarkan tiap bulan.
Sementara sukuk tabungan bisa dibeli dengan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 miliar dengan tenor 2 tahun. Imbalan dari sukuk tabungan juga dibayar setiap bulan. Perbedaannya, Sukuk Tabungan menggunakan konsep imbalan mengambang yang menyesuaikan tingkat suku bunga acuan. Sementara sukuk ritel memiliki tingkat imbalan yang tetap hingga jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Terbaru, pemerintah meluncurkan sukuk ritel seri SR013 dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 6,05 persen per tahun. Sukuk ritel ini bisa dibeli di 31 mitra distribusi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Peluncuran Savings Bond Ritel (SBR) 007 oleh Kementerian Keuangan, Kamis (11/7). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Obligasi Negara Ritel atau ORI
ORI adalah surat berharga yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah untuk investor ritel. ORI adalah instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
ORI menawarkan pengembalian tetap (fixed rate) kepada investor. Dengan kata lain, tingkat kupon tidak akan berubah sampai jatuh tempo. Sistem ini berbeda dengan jenis SBN ritel lainnya yaitu Savings Bond Ritel (SBR) yang memiliki skema floating rate.
Terbaru pemerintah menerbitkan ORI019 yang merupakan seri ORI ke-19. Adapun penjualannya dilakukan secara online melalui e-SBN. Pemerintah menetapkan kupon ORI019 sebesar 5,57 persen per tahun. Kupon ORI019 bersifat tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo tiga tahun lagi, 15 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Kupon ORI019 akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan pembayaran pertama pada 15 April 2021 (long coupon). WNI bisa membeli ORI019 dengan modal mulai dari Rp 1 juta dengan kelipatan Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar per orang selama masa penawaran.