Mengenal NJOP Tidak Kena Pajak dalam Pembayaran PBB Warga Jakarta
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga Jakarta yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Ketentuan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.
NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. Aturan ini menjadi dasar pengurangan nilai pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak.
Sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah atau bangunan yang dimiliki, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
Syarat dan Ketentuan Pemberian NJOPTKP
Warga Jakarta perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI untuk mendapatkan keringanan ini. Pasalnya, pemberian NJOPTKP didasarkan pada:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.
Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.
NJOPTKP hanya diberikan kepada satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP tertinggi, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah DKI Jakarta. Pemberian NJOPTKP ini berlaku setiap tahun berdasarkan data pada saat penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal.
Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan apabila data wajib pajak di sistem informasi manajemen PBB-P2 telah dilengkapi dan terverifikasi dengan NIK atau NPWP yang valid. Apabila data belum memenuhi, maka NJOPTKP tidak dapat diberikan.
Meski begitu, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh NJOPTKP setelah melakukan pemutakhiran data, selama seluruh persyaratan terpenuhi.
Seiring dengan diberlakukannya ketentuan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan properti mereka dalam sistem pajak daerah.
Pemutakhiran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP untuk meringankan besaran pembayaran PBB-P2.
Nah, dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, masyarakat bisa memperoleh manfaat berupa keringanan pajak sesuai regulasi terbaru sekaligus menjadi wajib pajak yang patuh.
