Mengenal NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2

8 Juli 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mengenal NJOPTKP. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal NJOPTKP. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat seseorang memiliki properti, tentu ia harus menyiapkan budget untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini sendiri sudah tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah di Jakarta, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya Anda mengulik lebih jauh terkait NJOPTKP.
Berikut penjelasan terkait NJOPTKP yang perlu kamu ketahui!

Apa itu NJOPTKP?

NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Jakarta Morris Danny, mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.
“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta akan dikenai besaran NJOPTKP yang telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:
1. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta rupiah untuk setiap wajib pajak.
2. Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Perlu diingat, wajib pajak perlu terlebih dahulu memahami NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Yuk, kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio