Mengenal Payment ID, Sistem yang Bikin BI Tahu Transaksi Keuangan Semua Warga RI
ยทwaktu baca 3 menit

Transaksi keuangan semua Warga Negara Indonesia (WNI) nantinya bisa diketahui oleh Bank Indonesia (BI) dengan adanya Payment ID. Sistem pembayaran yang sedang dimatangkan BI itu masuk dalam bagian pengembangan sistem pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Berdasarkan dokumen BSPI 2030, Payment ID baru akan diimplementasikan secara penuh pada 2029. Namun, sistem tersebut bakal diuji coba penerapannya mulai 17 Agustus 2025.
"Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, kepada kumparan, Senin (28/7).
"Untuk itu, BI masih akan melakukan proses uji coba pada 1 use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlinsos," tambahnya.
BI Bisa Tahu Pendapatan Warga hingga Transaksi Pinjol
Sistem Payment ID bakal mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan mulai dari transaksi jual beli, penggunaan e-wallet, rekening bank, hingga kartu kredit. Adanya sistem itu membuat BI bisa melihat pendapatan seseorang, termasuk sumber pendapatannya, pengeluaran, tanggungan atau kewajiban finansial, sampai keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi.
"Kami bisa tahu berapa besar pengeluaran seseorang, apakah ia punya utang, bahkan apakah ia terlibat dalam aktivitas finansial berisiko seperti pinjaman daring," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dudi Dermawan.
Dudi menjelaskan adanya Payment ID bakal membuat sistem keuangan semakin transparan. Payment ID juga memungkinkan bank bisa langsung menilai kondisi keuangan masyarakat berdasarkan penerimaan dan pengeluarannya. Apabila penerimaan lebih besar dibanding pengeluaran, maka kondisi keuangannya bisa dinilai sehat. Begitu juga sebaliknya.
Sistem itu disebut lebih akurat dibandingkan penilaian konvensional, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu Persetujuan Pemilik Data
Nantinya di Payment ID ada kode unik yang bisa diambil dari gabungan NIK dan kode ID untuk digunakan mengidentifikasi transaksi pembayaran. Dudi memastikan pihaknya sangat hati-hati agar sistem itu tak disalahgunakan.
Untuk menjaga privasi dan keamanan data, BI menggunakan sistem persetujuan dari pemilik data. Misalnya, saat seseorang mengajukan kredit ke bank, akan muncul pemberitahuan di ponsel yang meminta persetujuan untuk berbagi data.
"Jika disetujui, bank akan dapat mengakses seluruh transaksi keuangan orang tersebut, termasuk di luar bank bersangkutan," terang Dudi.
BI menyadari perlu infrastruktur yang kuat untuk menjalankan sistem Payment ID. Untuk itu, BI terus berupaya meningkatkan manajemen risiko bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), memperkuat keamanan siber, hingga meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
BI memastikan pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
