news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengenal Regulasi Pembayaran Bunga ORI

17 Februari 2021 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman pada acara Green Sukuk lnvestor Day 2019 di Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman pada acara Green Sukuk lnvestor Day 2019 di Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki instrumen investasi berupa Obligasi Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI). ORI sendiri memiliki keunikan dibandingkan instrumen lainnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (17/2), ORI memiliki jangka waktu atau tenor selama tiga tahun, lebih lama setahun dibandingkan tenor instrumen Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST) yang hanya dua tahun.
ORI juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Namun harus melewati minimum holding period terlebih dulu, yakni satu kali periode pembayaran kupon. Setelah itu, barulah kepemilikan ORI dapat dipindahbukukan.
Pembelian ORI minimal Rp 1 juta, dengan kelipatan Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.
Untuk pembayaran kupon, hal ini akan dibayarkan setiap bulan. Besaran yang ditawarkan pun berbeda, tergantung seri ORI.
Untuk seri ORI019 yang saat ini masih masa penawaran hingga 18 Februari 2021, kupon yang ditawarkan pemerintah adalah 5,57 persen. Kupon ini akan dibayarkan setiap tanggal 15 per bulannya hingga jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Kupon tersebut bersifat tetap atau fixed rate. Artinya, tidak akan terpengaruh oleh penurunan atau kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Namun demikian, pembayaran kupon ORI akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani didampingi Dirjen Pengelolaan dan Resiko, Luky Alfirman (kiri) memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut kumparan berikan ilustrasi perhitungan kupon yang akan diterima per bulannya dari pembelian ORI019:
Pak A membeli ORI19 sebesar Rp 10 juta. Ia berhak mendapatkan kupon 5,57 persen setiap tahunnya, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan tanggal 15.
Nilai investasi Cara Perhitungan Nilai
Rp 10.000.000 Rp 10.000.000 Kupon per tahun Rp 10.000.000 x 5,57% Rp 557.000 PPh Final Rp 557.000 - 15% Rp 473.450 Kupon per bulan Rp 473.450 : 12 Rp 39.454
ADVERTISEMENT
Dengan perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa kupon yang akan dibayarkan ke Pak A setiap bulannya setelah dipotong pajak adalah Rp 39.454. Selama tiga tahun atau hingga jatuh tempo, total pembayaran kupon yang akan diterima Pak A setelah dipotong pajak adalah Rp 1.420.344.