Mengenal Saham Syariah dan Empat Indeksnya di Pasar Modal Indonesia

24 September 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk berkode BRIS masuk dalam daftar 10 saham berkapitalisasi terbesar di BEI. Foto: Dok. BSI
zoom-in-whitePerbesar
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk berkode BRIS masuk dalam daftar 10 saham berkapitalisasi terbesar di BEI. Foto: Dok. BSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saham syariah merupakan salah satu bentuk investasi di pasar modal yang layak dicoba. Dengan berinvestasi saham syariah, maka seorang investor bisa meraup cuan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Lalu apa sebenarnya saham syariah itu?
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/9), saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam saham syariah ini merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kriteria seleksi saham syariah yang telah ditetapkan oleh OJK. Pertama, emiten dilarang melakukan kegiatan usaha seperti, perjudian, perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
Pencatatan perdana saham BTPN Syariah. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Selain itu emiten juga bukan merupakan jasa keuangan ribawi, misalnya seperti lain bank atau perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga. Emiten juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
Emiten juga dilarang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat. Selain itu emiten juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada empat indeks saham syariah yang ada di pasar modal. Antara lain:

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Indeks ini telah diluncurkan sejak 12 Mei 2011 lalu. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI.
ADVERTISEMENT
Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

Jakarta Islamic Index (JII)

JII adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Ada beberapa kriteria likuiditas yang digunakan untuk menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII. Kriteria tersebut yaitu pertama, saham syariah sudah masuk dalam konstituen ISSI selama 6 bulan terakhir. Saham dipilih dari 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi. Inilah yang masuk dalam JII.

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)

JII70 Indeks merupakan indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Adapun kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 yaitu saham syariah yang masuk dalam konstituen ISSI selama 6 bulan terakhir. Dari daftar tersebut dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi. Ke 70 saham inilah yang masuk dalam daftar saham JII70.

IDX-MES BUMN 17

Indeks ini merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya. Saham yang masuk dalam indeks ini harus memiliki likuiditas yang baik serta kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). BEI nantinya akan menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17.
Pencatatan Saham PT Asuransi Jiwa Syariah. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi konstituen IDX-MES BUMN 17 yaitu merupakan saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Saham tersebut merupaka saham BUMN atau afiliasinya. Dari saham yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya untuk masuk dalam IDX-MES BUMN 17.
ADVERTISEMENT
Lalu apa bedanya saham syariah dengan saham konvensional?
Pertama, perbedaan terletak pada prinsipnya. Untuk saham syariah, sudah pasti investasi dilakukan pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Selain itu, transaksinya pun juga selaras dengan prinsip syariah. Selain itu saham syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Hal ini berbeda dengan saham konvensional yang berorientasi pada kegiatan usaha. Transaksinya pun konvensional dan menggunakan perangkat suku bunga.
Jadi sudah siap berinvestasi saham syariah?