Mengenal Sukuk, Surat Utang Syariah untuk Membiayai Proyek Infrastruktur di RI

6 September 2021 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsorsium WIKA Selesaikan Pembangunan Jembatan Sei Alalak, Banjarmasin. Foto: WIKA
zoom-in-whitePerbesar
Konsorsium WIKA Selesaikan Pembangunan Jembatan Sei Alalak, Banjarmasin. Foto: WIKA
ADVERTISEMENT
Jembatan Sei Alalak akan segera beroperasi usai pembangunannya diselesaikan Konsorsium BUMN dan swasta, yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Pandji.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan jembatan dengan tipe cable stayed berbentuk melengkung pertama di Tanah Air. Jembatan Sei Alalak akan menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala. Jembatan ini telah berhasil melalui uji beban dalam prosesnya untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Proyek jembatan ini dibangun dengan bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan skema pekerjaan tahun jamak (multi years).
Sukuk atau yang juga dikenal sebagai Obligasi atau Surat Utang Syariah ini merupakan efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam Efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah seperti yang dilakukan untuk Jembatan Sei Alakak ini.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa ciri khas sukuk yaitu pertama, memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Imbal hasil yang diberikan adalah berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
Kemudian pembiayaan ini juga terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir). Selain itu penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Adapun Sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Acara Green Sukuk lnvestor Day 2019 di Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, sukuk juga bisa berbentuk Sukuk Retail yaitu sukuk negara yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah. Bisa juga berbentuk Sukuk Korporasi yaitu obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek Syariah.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan, sejak tahun 2008, Pemerintah telah berupaya mendorong perkembangan keuangan syariah melalui penerbitan SBSN.
Selama satu dekade, SBSN telah menjadi instrumen pembiayaan dan investasi syariah yang penting, serta turut berperan langsung dalam pembangunan infrastruktur di tanah air. Sukuk berperan dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan APBN, menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah, mengembangkan pasar keuangan syariah dan menyediakan benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi.
Berdasarkan data DJPPR, total akumulasi penerbitan Sukuk Negara dari 2008 sampai 19 Oktober 2017 adalah sejumlah Rp 738,79 triliun. Angka ini setara dengan 17 persen dari total outstanding SBN.
Sementara itu total outstanding Sukuk Negara per 19 Oktober 2017 tercatat senilai Rp 540,27 triliun. Sedangkan total penerbitan project financing Sukuk adalah senilai Rp 39,9 triliun.
ADVERTISEMENT