Mengenal Token Kripto ASIX Anang yang Diborong Seleb, Kemudian Dilarang Bappebti

11 Februari 2022 7:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
ADVERTISEMENT
Industri aset kripto kian subur dan semakin dikenal banyak masyarakat Indonesia. Tak ketinggalan, artis yang pernah menjabat juga sebagai anggota DPR RI, Anang Hermansyah turut menyemarakkan industri kripto melalui token ASIX miliknya.
ADVERTISEMENT
Sejak dirilis Anang Hermansyah pada 27 Januari 2022 lalu, token ASIX mendapat sambutan yang cukup baik dari sejumlah investor. Kenaikan harga token tersebut juga bisa dibilang cukup positif.
Sejumlah artis tanah air juga ikut meramaikan pembelian token ASIX. Mulai dari Kevin Aprilio yang membeli senilai Rp 100 juta, kemudian Titi Kamal, Atta Halilintar, Thariq Halilintar, sampai Ariel NOAH.
Bahkan, dalam unggahan Twitter miliknya, Anang memperlihatkan salah satu musisi Indonesia lainnya, Judika telah membeli Rp 1 miliar token ASIX.
Token ASIX ini dikembangkan melalui blockchain Binance dengan total suplai sebanyak Rp 10 triliun. Sampai 9 Februari, token milik Anang Hermansyah ini berhasil menempati peringkat ke-2 di platform Binance.

Bappebti Larang Token Kripto ASIX Diperjualbelikan

Kendati berhasil menarik animo publik, ternyata token ASIX milik Anang Hermansyah ini dianggap tak sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Alhasil, Bappebti melarang aset ASIX diperdagangkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,” tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Musisi Anang Hermansyah saat hadir di kinferensi pers Indonesian Idol di kawasan Kebin Jeruk, Jakarta, Senin, (16/7). Foto: Ronny
Beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tak terdaftar dalam peraturan yang dimaksud.
Anang buka suara soal larangan Bappebti tersebut. Dia mengatakan saat ini token kripto ASIX tersebut masih dalam proses pengurusan di Bappebti.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada bahasa itu sebetulnya, karena kan memang ASIX kan memang mendaftarkan ke Bappebti memang belum selesai,” kata Anang saat dihubungi kumparan, Kamis (10/2).
Anang memastikan timnya saat ini terus berjalan mengurus persyaratan di Bappebti. Sehingga ia mengaku bingung dengan kabar dilarangnya koin ASIX diperjualbelikan.
“Iya syarat di bappebti kan kita harus masuk 500 di coin market cap juga kita lagi proses dan memang penjualan kita kan ada di internasional,” ujar Anang.