Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mengenal Wakaf Saham, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?
24 September 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menitPenerapan wakaf saham mungkin belum begitu familiar di Indonesia. Namun, wakaf jenis ini sebenarnya sudah banyak diimplementasikan di negara luar, seperti Malaysia dan Turki.
Sama seperti namanya, objek wakaf tersebut adalah saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya pun akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf saham sudah diatur dalam PP No 42 Tahun 2006. Adapun objek wakafnya terbagi menjadi dua.
Pertama, saham yang diwakafkan berupa saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Keuntungan dari saham tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.
Lalu objek wakaf kedua bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf untuk dikonversikan menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan sebagainya.
Skema Wakaf Saham di Indonesia
Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham , investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, harus ada akta ikrar atau yang biasa disebut akad. Jenis akadnya yaitu wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.
Investor maupun nadzir yang terlibat dalam wakaf saham harus memiliki akun di perusahaan efek. Nantinya, broker saham akan menjadi pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut.
Sehingga, transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir yang diwakilkan oleh broker. Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus.
Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.
Seiring dengan kemudahan berinvestasi saham, pewakaf saham pun cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dalam lima tahun terakhir, jumlah investor saham syariah meningkat 240 persen. Dari 44.536 investor pada 2018, menjadi 151.560 investor pada 2024.
Masyarakat bisa menyalurkan wakaf saham melalui Dompet Dhuafa . Nantinya, Dompet Dhuafa akan menyalurkan wakaf menjadi aset produktif seperti rumah sakit, masjid, sekolah, bahkan green house.
Sebelum diwakafkan, pastikan objek dan nilai saham jelas. Misalnya, berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.
Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio