Menhub Akui Tarif Ojek Online Sudah Naik

28 Mei 2018 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tuntutan pengemudi ojek online untuk kenaikan tarif, diam-diam sudah terwujud. Sebelumnya dalam sejumlah unjuk rasa, mereka menuntut pemerintah mendesak pengelola aplikasi, untuk menaikkan tarif dasar angkutan online tersebut.
ADVERTISEMENT
Telah naiknya tarif dasar ojek online diakui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja di DPR. Dia mengatakan, bahwa saat ini tarif ojek online secara rata-rata sudah mengalami pengingkatan.
"Simulasinya tarif menjadi kurang lebih Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dari tadinya Rp 1.200 - Rp 1.600 per km," kata Menhub di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5). Dengan begitu, kenaikan tarif ojek online berkisar antara 56%-66%.
Dia mengungkapkan, kenaikan tarif ini terjadi setelah pihaknya memberikan rekomendasi terhadap para penyedia jasa transportasi berbasis online, seperti Gojek dan Grab. "Telah dilaporkan aplikator sudah terjadi suatu kenaikan dan kami juga sudah pantau dilapangan," ujar Menhub.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online berunjuk rasa ke Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Jakarta, pada 27 Maret 2018 lalu. Mereka menuntut kenaikan tarif dasar ojek online. Menanggapi tuntutan itu, Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, pihaknya hanya bertindak sebagai mediator antara pengemudi ojek online (ojol) dan pihak aplikator.
ADVERTISEMENT