Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menhub Akui Tiket Pesawat di Timur Terlalu Mahal, TBA Sedang Dikaji
7 November 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui harga tiket pesawat di wilayah Timur Indonesia terlalu mahal. Saat ini, Kemenhub sedang mengkaji Tarif Batas Atas (TBA) tarif tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Menhub berujar memang ada masukan dari anggota DPR bahwa harga tiket pesawat saat ini terlalu mahal.
"Oleh karena itu kami akan bahas secara detail karena yang mahal itu di daerah, terutama di daerah-daerah Timur, itu mahal sekali. Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas agar ini bisa dilakukan dengan baik," kata Budi Karya di Kompleks DPR, Selasa (7/11).
Budi Karya menegaskan, meski Kemenhub sedang mengkaji TBA, istilah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat tidak akan dihilangkan karena itu diatur di dalam Undang-Undang.
Dalam mengkaji nilai tarif TBA tiket pesawat, Kemenhub juga membuka aspirasi berbagai pihak. Beragam variabel harga pembentuk tarif TBA pesawat juga dikaji. Menhub belum bisa memastikan kapan tarif TBA pesawat yang baru ditetapkan, apakah tahun 2024 atau tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana dengar sini, terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan satu sandaran juga," pungkas dia.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, selama pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani maskapai, berupa pelanggaran penetapan tarif batas atas (TBA)/tarif batas bawah (TBB) maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun terkait pelanggaran yang terjadi, Kristi menuturkan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari," kata Kristi.