news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menhub Bahas Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Usai Lebaran

6 Maret 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi saat buka puasa bersama media di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi saat buka puasa bersama media di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi memberi sinyal akan membahas penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat setelah Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
Harga tiket pesawat domestik terikat dengan TBA yang belum berubah sejak tahun 2019, diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Di sisi lain, biaya operasional maskapai terus meningkat, baik itu dari sisi harga avtur, kurs Dolar yang terus menguat, beban pajak, dan lain-lain. Sehingga pihak maskapai sudah lama mendesak adanya kenaikan TBA.
Menurut Dudy, dengan TBA yang berlaku saat ini, harga tiket pesawat sudah sangat tinggi. Dengan begitu, jika ada kenaikan TBA, maka dinilai akan meningkatkan kembali harga tiket pesawat.
Dia pun meminta waktu agar pemerintah menghitung dengan matang penyesuaian TBA tiket pesawat dan disandingkan dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.
"Bisa bayangkan sendiri, dengan adanya TBA harganya sudah tinggi, apalagi kita harus membuka TBA tersebut. Jadi kita harus pertimbangkan dan hitung masak-masak dan kita harus hitung masak-masak bagaimana daya beli masyarakat terhadap harga tiket," tutur Dudy.
ADVERTISEMENT
Persiapan pesawat sebeleum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Di sisi lain, Dudy menyebutkan pemerintah harus melakukan edukasi kepada masyarakat yang akhirnya lebih memilih moda transportasi lainnya karena mahalnya tiket pesawat.
"Apabila memang harga tiket dianggap sudah cukup mahal, seperti kalau untuk Jawa mungkin kereta dan bis menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan transportasi dengan harga yang terjangkau, jadi TBA akan kita bicarakan mungkin setelah lebaran nantinya," ujar Dudy.
Sebelumnya, TBA yang berlaku saat ini ditetapkan sejak tahun 2019 dengan patokan harga avtur sekitar Rp 10.000 per liter, sementara harga avtur sekarang sudah mencapai Rp 14.000 per liter. Selain itu, kurs Rupiah terhadap Dolar AS juga semakin melemah, saat ini sudah sekitar Rp 16.200.
Namun, TBA tidak kunjung berubah di tengah biaya operasional maskapai terus naik. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai komponen-komponen tersebut mempengaruhi harga tiket pesawat mahal.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditambah dengan aturan TBA, maskapai tidak bisa menjual dengan harga lebih tinggi karena sudah dipatok oleh pemerintah. Sehingga ketika penumpang sepi, sumber daya keuangan untuk subsidi silang terbatas sehingga maskapai tidak bisa menjual tarif tiket lebih murah lagi.
“Permasalahan yang harus ada solusinya dan itu kuncinya ada di Kementerian Perhubungan. Komponen biaya yang besar dalam operasi penerbangan. Unsur tunggal yang terbesar adalah bahan bakar avtur,” terang Alvin.