Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub Buka Suara soal Wacana Tarif Ojol Ditentukan Pemda
2 Desember 2022 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda ) nantinya bakal berwenang menetapkan tarif ojol atau ojek online. Hal tersebut seiring dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Setelah direvisi, penetapan tarif ojol nanti akan menjadi kewenangan Pemda. Sementara, Kemenhub hanya mengatur pedoman perhitungan tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub ), Budi Karya Sumadi, menjelaskan rencana tersebut saat ini masih digodok. Meski begitu, ia mengakui dalam menetapkan tarif ojol di masing-masing daerah memang tidak bisa disamakan.
“Itu dinamislah, bisa iya dan bisa tidak. Tapi memang aspirasinya itu sangat kedaerahan. Kami kadang-kadang tidak bisa mengantisipasi dan tidak bisa generalisir satu keputusan,” kata Budi Karya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (2/12).
“Contoh Bali tidak bisa disamakan dengan Jakarta, Jabodetabek, karena angkutan lokalnya kuat banget, sini (Makassar) juga. Itu kalau kami sama ratakan terjadilah teriak di jalan. Tapi kita masih kajian ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Budi Karya memastikan kalau kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, kata Budi Karya, perlu waktu satu tahun untuk mengkaji lebih dalam mengenai rencana kebijakan itu.
“(Target) Setahun lah, diskusi dulu untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Budi Karya.
Tarif ojol yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 667 Tahun 2022. Di mana tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.550 per km, dan biaya jasa batas atas Rp 2.800 per km. Selanjutnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
ADVERTISEMENT
Sementara, tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), berlaku biaya jasa batas bawah Rp 2.300 per km, dan biaya jasa batas atas Rp 2.750 per km. Kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 9.200-Rp 11.200.