Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menhub ke Maskapai: Jangan Sewenang-wenang Naikkan Tarif Pesawat saat Mudik
24 Maret 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Ada hal yang penting kita sampaikan kepada operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenangnya. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif yang berlebihan,” kata Budi Karya usai ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3).
Budi Karya menegaskan Kemenhub telah menetapkan aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat. Apabila melampaui batas tarif tersebut, ia memastikan Kemenhub akan memberikan sanksi tegas ke maskapai.
“Kita ada batas atas. Apabila melampaui batas atas, kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” ujar Budi Karya.
Budi Karya juga menyinggung salah satu titik mudik yang krusial yaitu penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ia yakin pengaturan dan pelaksanaan arus mudik di bandara tersebut bisa maksimal.
“Kalau di Soetta relatif manageable, artinya kita bisa memastikan jumlah tertentu sesuai kapasitas,” ungkap Budi Karya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan dalam mengantisipasi meningkatnya penumpang bisa dilakukan dengan memperbanyak pesawat atau jumlah jadwal penerbangannya. Meski begitu, peningkatan jumlah pesawat harus diikuti dengan inspeksi keselamatan (ramp check) sejak awal.
“Kita menambah jam operasi bandara yang tadinya katakanlah sampai jam 4 kita suruh sampai jam 8, seperti Soetta harus 24 jam supaya rotasi pesawat memang bergerak lebih maksimal. Kalau biasanya cuma katakanlah 6 flight, 8 flight bisa lebih sehingga jumlah yang diangkut lebih besar,” tutur Budi Karya.