Menhub Minta Naikkan Status Tiga Bandara Jadi Internasional untuk Kerek Ekonomi

8 Mei 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang asal penerbangan Jakarta berjalan di area landasan parkir pesawat seusai tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang asal penerbangan Jakarta berjalan di area landasan parkir pesawat seusai tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta agar ketiga bandara statusnya naik menjadi internasional demi mengerek geliat ekonomi di sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
Ketiga bandara itu meliputi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung.
Dudy Menuturkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah di ketiga wilayah itu mengenai urgensi pengembalian status internasional tersebut.
“Ekonomi tentunya ya, kemudian pariwisata. Kita melihat animo dari Pemerintah Daerah yang merasa bahwa dengan pertimbangan mereka untuk memandang bahwa perlu dilakukan peningkatan status bandara internasional,” kata Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji kemungkinan peningkatan status ketiga bandara tersebut. Dalam kajian itu, Kemenhub menerima lampu hijau dari kementerian-kementerian terkait.
“Nah sejauh ini dari kementerian-kementerian lain juga sudah memberikan kajiannya bahwa memang dimungkinkan untuk dibutuhkan kembali status bandara internasional. Dari hasil itu kemudian kami meminta statusnya sebagai bandara internasional,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dikutip dari laman Isu Sepekan Badan Keahlian DPR RI, ketiga bandara itu mendapat penghapusan status internasional bersama-sama dengan 14 bandara lainnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Sehingga jumlah bandara internasional dipangkas menjadi 17 dari 34 bandara. Namun kemudian, setelah ketiga bandara tersebut kembali mendapat status internasional, maka jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 20.