Menhub Revisi Aturan Larangan Mudik, YLKI: Corona Makin Mewabah ke Daerah

7 Mei 2020 12:21 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan yang lengang di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/4/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan yang lengang di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/4/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guna memutus rantai persebaran virus corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sejak Jumat (24/4) melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Upaya tersebut dinilai sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Namun, larangan itu sepertinya hanya seumur jagung, karena Menteri Perhubungan Budi Karya akan merevisi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut.
Budi Karya akan merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik dengan memberikan pernyataan seperti ini kemarin, (6/5).
"Petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," kata Budi Karya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan langkah pelonggaran mudik tersebut merupakan kebijakan yang blunder.
"Jika larangan mudik itu direlaksasi, apa pun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar COVID-19 tidak makin mewabah ke daerah daerah," katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, akan sulit dikontrol. Bahkan sangat berpotensi disalahgunakan. Relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 kurva COVID-19 harus turun, bagaimanapun caranya.
"Lah, bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut," katanya.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Tulus menegaskan supaya kurva jangan sampai dipaksa turun dengan berbagai cara. padahal di lapangan kasusnya masih bertambah. YLKI mengingatkan saat ini kurva COVID-19 sedang menuju puncak.
“Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati,” jelasnya.
Tulus pun meminta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja.
ADVERTISEMENT
"YLKI dengan tegas menolak apa pun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," Pungkasnya.