Menhub Segera Finalkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi , akan memfinalkan mekanisme pengadaan kendaraan listrik untuk transportasi publik dan pemakaian instansi di IKN dalam 1-2 minggu ini.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan, pihak Kemenhub sudah berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN) terkait pengadaan kendaraan listrik, utamanya bus listrik untuk angkutan massal, di IKN .
"Pertama adalah kendaraan listrik yang sifatnya umum, jadi ada dari Balikpapan, dari bandara, menuju ke kota, dan ada yang di sekitar kota, ini sudah dibahas oleh OIKN dan kami," ujarnya saat ditemui di Le Meridien Jakarta, Selasa (21/5).
Mekanisme pengadaan selanjutnya, kata Budi, adalah kendaraan listrik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk pejabat dan karyawan instansi pemerintahan.
"Tinggal kendaraan listrik yang sifatnya individu, pejabat, tamu dan sebagainya. Nanti kita akan finalkan dalam 1-2 minggu ini," ungkap Budi.
Budi membuka potensi pengadaan kendaraan listrik oleh instansi bisa dilakukan dengan membeli atau sewa melalui perusahaan leasing.
"Nanti instansi harus membeli atau mengadakan atau leasing. Jadi IKN saya pikir kita akan jalankan secara konsisten dan peta yang akan kita siapkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Chief Urban Mobility OIKN, Resdiansyah mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan mandat agar transportasi di KIPP IKN 80 persen adalah transportasi publik, sedangkan 20 persen sisanya kendaraan pribadi.
"Bagaimana kami mengontrol agar tidak lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligence transport system. Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen," kata Resdiansyah di Kantor Roatex Indonesia, Selasa (5/12).
Sesuai cita-cita pemerintah, tahun 2045 nanti semua kendaraan di IKN Nusantara adalah kendaraan listrik dan KIPP IKN akan menjadi wilayah transisi menuju ke sana.
Dalam perjalanannya, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility. Dengan begitu, sepeda motor BBM tidak boleh masuk KIPP IKN.
Micromobility adalah alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor yang berkecepatan di bawah 25 km/jam dan ideal untuk perjalanan jarak pendek. Nantinya akan dibuat jalur khusus untuk micromobility ini dan tidak boleh di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau pesan Go Food itu silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Tapi itu tergantung politik kita tahun depan bagaimana," ujarnya.
Resdiansyah mengatakan pejabat publik di IKN nanti akan didorong untuk pakai transportasi publik. Namun ada ketentuan khusus untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.
"Kecuali kendaraan dinas seperti presiden, masa kita suruh jalan kaki. Ada spesifikasi khusus kendaraan pribadi itu seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya," pungkasnya.