Kumparan Logo

Menhub: Sepeda Motor Penyumbang Kecelakaan Lalu Lintas Terbesar

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi boncengan di sepeda motor. (Foto: Shutter Stocks)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi boncengan di sepeda motor. (Foto: Shutter Stocks)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji kebijakan sepeda motor agar bisa masuk tol. Hal itu dilakukan untuk memberikan keadilan untuk seluruh elemen masyarakat.

Meski demikian, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa sepeda motor merupakan salah satu kendaraan yang paling rentan alami kecelakaan, bahkan porsinya selama ini capai 70 persen.

"Makanya motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar 70 persen. Oleh karena itu risikonya juga besar," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Saat dimintai pendapat mengenai kebijakan ini, dia mengaku baru mengetahui usulan tersebut pada Senin (28/1) kemarin. Pun menurut Budi Karya, usulan itu dilontarkan oleh Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Pengendara sepeda motor yang melintas di atas jembatan Kali Pisang Batu, Bekasi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor yang melintas di atas jembatan Kali Pisang Batu, Bekasi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

"Saya baru mendapatkan infonya kemarin, ide Pak Bambang Soesatyo. Saya akan pelajari di kita regulasinya seperti apa, dan di internasional regulasi seperti apa," tegas Budi Karya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah agar memberikan lajur khusus bagi pengguna sepeda motor pada jalan tol. Sebab seluruh warga negara sama-sama membayar pajak.

"Kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol," katanya.

Adapun regulasi yang mengatur sepeda motor masuk tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 pada pasal 38 ayat 1A yang berbunyi Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.