Menhub Soal Grab Akuisisi Uber: Jangan Ada Monopoli Angkutan Online

Perusahaan aplikator transportasi online Grab resmi mengakuisisi Uber pada 26 Maret 2018. Pencaplokan Uber ini, membuat Grab menjadi salah satu perusahaan transportasi online besar yang akan bersaing dengan rival mereka, Go-Jek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akuisisi Uber oleh Grab merupakan aksi korporasi biasa. Tapi, dia menegaskan, hal itu jangan sampai menimbulkan praktik monopoli dalam usaha transportasi online yang digandrungi masyarakat itu.
“Akuisisi Grab terhadap Uber adalah hak masing-masing perusahaan. Tapi kita tidak ingin ada satu monopoli. Kita upayakan tidak ada monopoli di sini,” ucapnya saat menyampaikan pernyataan pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4).
Budi berharap dengan semakin banyaknya mitra Grab setelah mencaplok Uber, perusahaan itu tetap bisa bersaing sehat dengan Go-Jek. Menurutnya, kedua perusahaan besar ini harus bisa berdampingan dalam menyajikan layanan transportasi online pada masyarakat.

Mengacu data yang pernah dirilis ComScore pada akhir 2017 lalu, jumlah pengguna (unique visitor) Go-Jek mencapai 8,8 juta pengguna per bulan, Grab mencapai 8,6 juta, sedangkan Uber sekitar 2,3 juta per bulan. Namun sekitar 4 juta pengguna Go-Jek, juga merupakan pengguna Grab.
Sebelumnya, Uber menyerahkan bisnis transportasi online mereka di wilayah Asia Tenggara ke Grab. Sebagai kompensasinya, Uber memegang 27,5% saham Grab. Dengan mundurnya Uber di Asia Tenggara, maka persaingan layanan transportasi online di Indonesia hanya dikuasai dua pemain besar, yakni Go-Jek dan Grab.
