Menhub soal Usul WFA Sejak Seminggu Sebelum Mudik Lebaran, Apa Kata Apindo?

1 Februari 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat antre untuk masuk kedalam terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/12/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat antre untuk masuk kedalam terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/12/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan sudah mulai merancang skema penanganan mudik Lebaran 2025. Salah satu yang diajukan di hadapan Komisi V DPR, yakni penerapan work from anywhere (WFA) sejak sepekan sebelum mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan pengusaha sepakat mengikuti kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. Dia menyebut, selama ini pengusaha turut mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian terkait terkait libur nasional dan cuti bersama.
“Biasanya kita sudah mengatur jadwal-jadwal produksi, itu dikaitkan dengan supply chain di antara perusahaan-perusahaan vendor dengan perusahaan-perusahaan inti. Itu kita koordinasikan," kata Darwoto kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Jumat (31/1).
Dia mengaku tak masalah dengan usulan WFA. Namun, Apindo masih menunggu pembahasan resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang kebijakan libur Lebaran dan cuti bersama 2025.
Ketua Apindo Shinta Kamdani dalam acara HUT ke-73 Apindo di Permata Kuningan, Jumat (31/1). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Jadi, apapun nanti konkretnya seperti apa regulasinya atau surat dari menteri seperti apa dan itu pasti nanti akan dikomunikasikan dengan stakeholder, baik dengan pengusaha maupun dari kalangan pekerja. Karena untuk mengatur bagaimana produksi tetap bisa berjalan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Darwoto menyambut baik percepatan pemberian THR. Biasanya, pemberian THR dilakukan seminggu atau dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Kalau wacana itu ya tentu sangat baik sekali, karena bagaimanapun juga pemberian THR itu bagi perusahaan adalah sesuatu memang sudah direncanakan di dalam pemberian THR tahunan," pungkasnya.