Menhub: Tak Ada Pembatalan Permenhub 108 Soal Taksi Online

2 April 2018 13:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers terkait Ojol dan Taksi Online (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers terkait Ojol dan Taksi Online (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih tetap menjadi payung hukum untuk implementasi taksi online di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“PM 108 jadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada driver taksi online. Jadi tidak ada pencabutan atau pembatalan PM 108 ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4) yang juga dihadiri dari Kementerian Komunikasi, Teknologi, dan Informasi, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Meski begitu, Budi mengatakan, pihaknya akan mengundang stakeholder dan perusahaan aplikator dalam satu atau dua hari ke depan. Dalam pertemuan itu, pemerintah akan membahas rencana perubahan perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi.
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Selain itu, kata Budi, driver akan memiliki kesempatan langsung berhubungan dengan perusahaan yang akan dinaungi badan usaha. Ini hasil pertemuan dengan Kepala Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Kita konsisten ingin menjadikan aplikator jadi perusahaan transportasi. Pak Rudiantara dan Pak Moeldoko sudah setuju. Tahapnya sudah difinalisasi. Dan dua hari ini kita akan ketemu stakeholder dan aplikator. Semoga bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Budi juga menegaskan, selain dua poin yang akan dibahas pemerintah, stakeholder, dan perusahaan aplikator, usulan seputar faktor keselamatan tak akan diubah. Dia mengatakan, poin itu tetap melekat dalam PM 108/2017.
“Untuk (perubahan) syarat-syarat keselamatan ditolak. KIR, penggunaan stiker di badan mobil, SIM khusus, dan tanda pengenal di dashboard tetap dilaksankan,” tegasnya.